Mohon tunggu...
Putri Wulan Agustin
Putri Wulan Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggugat Kebijakan Diskriminatif: Kasus Pelarangan Hijab di Sekolah

6 Desember 2023   10:35 Diperbarui: 6 Desember 2023   10:39 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia, kasus pelarangan hijab di sekolah masih sering terjadi. Beberapa sekolah menganggap hijab sebagai simbol agama yang mengganggu kesatuan dan kebersamaan di sekolah. Namun, hal ini bertentangan dengan HAM ( hak asasi manusia ) yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

Beberapa kasus pelarangan hijab di sekolah yang terjadi di Indonesia antara lain:

1. Kasus pelarangan hijab di SMA Negeri 3 Padang

Pada tahun 2018, SMA Negeri 3 Padang melarang siswi mengenakan hijab di sekolah. Hal ini menuai protes dari masyarakat dan organisasi Islam. Setelah adanya tekanan dari masyarakat, pihak sekolah akhirnya mengizinkan siswi mengenakan hijab.

2. Kasus pelarangan hijab di SMA Negeri 2 Pekanbaru

Pada tahun 2019, SMA Negeri 2 Pekanbaru melarang siswi mengenakan hijab di sekolah. Hal ini juga menuai protes dari masyarakat dan organisasi Islam. Setelah adanya tekanan dari masyarakat, pihak sekolah akhirnya mengizinkan siswi mengenakan hijab.

3. Kasus pelarangan hijab di SMA Negeri 1 Padang

Pada tahun 2020, SMA Negeri 1 Padang melarang siswi mengenakan hijab di sekolah. Hal ini juga menuai protes dari masyarakat dan organisasi Islam. Setelah adanya tekanan dari masyarakat, pihak sekolah akhirnya mengizinkan siswi mengenakan hijab.

Pelarangan hijab di sekolah merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihindari. Pemerintah dan pihak sekolah harus memastikan bahwa hak-hak siswi untuk mengenakan hijab di sekolah dijamin dan dilindungi.

Kasus pelarangan hijab di sekolah menjadi salah satu bentuk diskriminasi terhadap hak asasi manusia (HAM) yang masih sering terjadi di Indonesia. Meskipun sebenarnya hak untuk beragama dan beribadah dijamin oleh konstitusi, namun masih banyak sekolah yang membatasi penggunaan hijab bagi siswinya.

Kebijakan diskriminatif seperti ini tentu saja harus digugat dan diperjuangkan. Sebagai warga negara yang sadar akan hak-haknya, kita harus berani mengambil tindakan untuk melawan ketidakadilan ini.

Pertama-tama, kita bisa memulai dengan mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pelarangan hijab di sekolah. Buktinya bisa berupa foto-foto, surat-surat pemberitahuan dari sekolah, atau saksi-saksi yang mengalami langsung diskriminasi tersebut.

Setelah itu, kita bisa mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau lembaga lain yang berwenang menangani kasus-kasus HAM. Dalam pengaduan tersebut, kita harus menyampaikan secara jelas dan detail mengenai pelarangan hijab yang terjadi, serta dampak yang ditimbulkan bagi siswa yang terkena diskriminasi.

Selain itu, kita juga bisa mengajak teman-teman dan masyarakat lainnya untuk turut serta dalam aksi protes terhadap kebijakan diskriminatif tersebut. Dengan bersatu dan saling mendukung, kita bisa memperkuat suara kita dalam memperjuangkan hak-hak kita sebagai warga negara.

Dalam menggugat kebijakan diskriminatif, kita harus tetap mengedepankan cara-cara yang damai dan tidak merugikan pihak lain. Kita harus menghindari tindakan kekerasan atau anarkisme yang justru akan merugikan perjuangan kita.

Dengan bersama-sama memperjuangkan hak-hak kita sebagai warga negara, kita bisa membangun masyarakat yang lebih adil dan demokratis. Mari bersama-sama melawan kebijakan diskriminatif dan memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun