Artikel ini membahas prinsip dasar hukum Islam serta aplikasinya dalam kehidupan sehari- hari. Istilah "hukum Islam" tidak disebutkan secara eksplisit di dalam Al-Qur'an, akan tetapi konsep-konsep seperti syariat dan fiqih menjadi dasar pemahaman hukum dalam islam. Metode penelitian yang digunakan adalah ekspositori, dengan sumber data berasal dari literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip tersebut mencakup tauhid, keadilan, amar ma'ruf nahi mungkar, kebebasan, persamaan, ta'awun, toleransi dan musyawarah. Prinsip tauhid menegaskan bahwa semua manusia berada di bawah satu ketetapan Allah, sedangkan prinsip keadilan menekankan pentingnya keadilan dalam interaksi sosial. Setiap prinsip memiliki dasar yang kuat dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan berfungsi sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Artikel ini menegaskan pentingnya pemahaman mendalam tentang prinsip- prinsip hukum Islam sebagai panduan moral dan sosial untuk mengoptimalkan penerapannya dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan demikian, hukum Islam diharapkan dapat mengendalikan perilaku individu dan masyarakat, mencegah ketidakadilan, mendorong kebaikan dan kerjasama antar sesama, serta membangun masyarakat yang adil dan harmonis.
Secara etimologi, kata prinsip berarti dasar, awal, atau aturan utama. Menurut Juhaya S. Praja, prinsip dapat diartikan sebagai "permulaan", "tempat pemberangkatan", "titik tolak", atau "al-mabda". Dalam pengertian terminologi, prinsip merujuk pada kebenaran universal yang melekat dalam hukum Islam dan menjadi dasar pengembangannya. Prinsip ini membentuk hukum Islam dan cabang-cabangnya. Prinsip hukum Islam terdiri dari prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum mencakup seluruh hukum Islam yang bersifat universal, sedangkan prinsip khusus mengacu pada prinsip yang berlaku untuk masing-masing cabang hukum Islam.
Menurut Juhaya S. Praja, "prinsip" berarti "permulaan", "tempat pemberangkatan", "titik tolak", atau "al-mabda". Secara terminologi, "prinsip" mengacu pada kebenaran universal yang menjadi dasar hukum Islam dan titik tolak dari semua cabangnya. Prinsip-prinsip hukum Islam terdiri dari prinsip umum dan khusus. Prinsip umum adalah prinsip umum yang berlaku untuk semua hukum Islam. Prinsip khusus adalah prinsip yang berlaku untuk setiap cabang hukum Islam.
Menurut Satjipto Rahardjo, dasar dari Peraturan Hukum adalah prinsip-prinsip, yang berfungsi sebagai landasan paling luas untuk pembentukan hukum, sehingga pada akhirnya hukum dapat dikembalikan dan mengikuti prinsip-prinsip tersebut. Prinsip hukum, menurut Bruggink, adalah nilai-nilai yang membentuk standar hukum. Paul Scholten menyimpulkan bahwa prinsip hukum adalah konsep dasar yang membentuk berbagai sistem hukum. Hukuman dan undang-undang yang sejalan dengan aturan tertentu membentuk prinsip-prinsip ini. Menurut Paton, prinsip adalah alasan yang luas yang membentuk dasar hukum. Melalui penciptaan peraturan, prinsip-prinsip hukum ini akan tetap ada dan menghasilkan peraturan.
Salah satu topik utama studi ilmu hukum adalah prinsip hukum. Berbicara tentang prinsip hukum biasanya digabungkan dengan aturan atau metode hukum untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang perbedaan antara prinsip dan aturan hukum. Prinsip hukum bukanlah peraturan hukum yang jelas, menurut Sudikno Mertokusumo. Sebaliknya, mereka adalah pikiran dasar umum yang berfungsi sebagai latar belakang dari peraturan jelas yang ada di setiap sistem, seperti putusan hakim. Putusan hakim adalah hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari karakteristik umum dari peraturan jelas tersebut. Ini menunjukkan hubungan yang sudah ada.
Dalam disertasinya, Hadi Subhan menyimpulkan bahwa prinsip hukum adalah metanorma yang dapat digunakan untuk membuat undang-undang dan juga sebagai dasar bagi hakim untuk menentukan suatu hukum dalam kasus tertentu di mana mereka tidak dapat merujuk kepada prinsip hukum positif. Selain itu, prinsip-prinsip hukum dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan apakah suatu peraturan telah bergerak ke arah yang benar. Hukum Islam, seperti hukum lain, didasarkan pada prinsip-prinsip. Prinsip- prinsip ini menentukan kekuatan atau kelemahan undang-undang, seberapa mudah atau sulitnya, dan apakah masyarakat menerima atau menolaknya. Prinsip sebagai kebenaran universal yang menjadi dasar dari hukum Islam dan titik tolak dari setiap cabangnya. Prinsip hukum Islam terdiri dari prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip-prinsip umum mengatur hukum Islam secara keseluruhan, dan prinsip-prinsip khusus mengatur setiap cabangnya.
Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Perspektif Al- Qur'an
a. Prinsip Tauhid
Tauhid merupakan prinsip utama dalam hukum Islam. Prinsip ini menegaskan bahwa seluruh umat manusia berada di bawah satu aturan yang sama, yaitu ketentuan tauhid yang terkandung dalam kalimat La ilaha illa Allah (Tidak ada Tuhan selain Allah). Prinsip ini ditarik dari firman Allah dalam surah al-Imran ayat 64
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَا نَعْبُدَ إِلَّا الله وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا
يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا (٦٤) بِأَنَّا مُسْلِمُون