Mohon tunggu...
Putri Salsabila
Putri Salsabila Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa

saya lebih suka melihat konten memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

30 Oktober 2024   11:06 Diperbarui: 30 Oktober 2024   11:14 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

            Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

            Keselamatan berasal dari bahasa Inggris yaitu kata 'safety' dan biasanya selalu dikaitkan dengan keadaan terbebasnya seseorang dari peristiwa celaka (accident) atau nyaris celaka (near-miss). Keselamatan kerja secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

            Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.

            Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan satu upaya pelindungan yang diajukan kepada semua potensi yang dapat menimbulkan bahaya.

            Hal tersebut bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta semua sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Suma'mur, 2006). Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.

     Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi berperan dalam menurunkan angka kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Penyakit akibat kerja Menurut H. W. Heinrich dalam Notoatmodjo (2007), penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan.

Secara umum penyebab kecelakaan kerja dapat dibagi dalam:

1. Kondisi berbahaya (unsafe condition), yaitu kondisi yang tidak aman dari peralatan / media elektronik, bahan, lingkungan kerja, proses kerja, sifat pekerjaan dan cara kerja

2. Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena Kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana , Cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect), Keletihanan dan kelemahan daya tahan tubuh, Sikap dan perilaku kerja yang tidak baik, biasanya kecelakaan menyebabkan, kerugian material dan penderitaan dari yang paling ringan sampai kepada yang paling berat.

Beberapa hal penting yang berhubungan dengan tingginya angka kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja dalam suatu perusahaan meliputi:

Tidak dilibatkannya tenaga ahli K3 dan penggunaan metode pelaksanaan yang kurang tepat dalam perusahaan.

Lemahnya pengawasan terhadap K3

Kurang memadainya kualitas dan kuantitas ketersediaan peralatan pelindung diri.

Kurang disiplinnya para tenaga kerja dalam mematuhi ketentuan mengenai K3.

Sumber: https://prodiaohi.co.id/kesehatan-dan-keselamatan-kerja

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun