Tidak dilibatkannya tenaga ahli K3 dan penggunaan metode pelaksanaan yang kurang tepat dalam perusahaan.
Lemahnya pengawasan terhadap K3
Kurang memadainya kualitas dan kuantitas ketersediaan peralatan pelindung diri.
Kurang disiplinnya para tenaga kerja dalam mematuhi ketentuan mengenai K3.
Sumber: https://prodiaohi.co.id/kesehatan-dan-keselamatan-kerja
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!