Mohon tunggu...
Putri Rosita Damayanti
Putri Rosita Damayanti Mohon Tunggu... Wiraswasta - MAHASISWA

saya hobi dalam menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penafsiran Peraturan Sepeda Motor Harap Turun Saat Memasuki Gang Kampung

17 November 2024   16:17 Diperbarui: 17 November 2024   16:22 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Mahasiswa

Dari uraian tersebut diatas, saya sangat tertarik untuk membahas aturan "turun motor saat masung gang kampung" karena aturan ini jarang sekali terdapat dikota - kota lain, bahkan disurabayapun sudah tidak banyak kampung yang menerapkan aturan tersebut. Jika aturan ini diterapkan maka akan ada beberapa dampak yang timbul seperti tidak banyaknya motor yang berlalu lalang di kampung sehingga ketika anak - anak bermain akan merasa nyaman, mengurangi polusi udara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor sehingha menciptakan tempat yang ramah dari polusi, tidak ada bisingnya suara motor, masyarakat dapat beraktivitas sosial di dalam kampung tanpa mengkhawatirkan banyaknya motor yang lewat, mencegah terjadinya kecelakaan didalam kampung serta menerapkan unsur saling menghargi antara masyarakat kampung dalam etika bermotor. Peraturan ini dapat dijadikan inspirasi untuk kampung - kampung lainnya.

Demikian tafsiran ini saya buat semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun