korupsi menurut islam adalah sesuatu tindakan yang merugikan,menindas dan zalim tidak seperti yang diajarkan oleh syariat ajaran islam, dalam koteks islam korupsi mencakup perbuatan buruk seperti penyelewengan dana, korupsi berasal dari Bahasa latin corruptio atau corruptus secara harfiah artinya ''kebusukan keburukan dan ketidakjujuran''. Ada beberapa jenis tindakan korupsi antara lain menerima janji atau hadiah, penggelapan dana, pemerasan dalam jabatan. Dalam arti yang lebih luas korupsi adalah penyalah gunaan kekuasan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Majelis ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2000 mengeluarkan fatma mengenai tindak hal korupsi fatwa tersebut menjelaskan bahwa korupsi merupakan suatu tindakan dimana seseorang mengambil suatu hak dibawah kekuasaan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan syariat islam. Didalam alquran allah berfirman pada surat An-Nisa ayat 29
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Ada beberapa istilah korupsi didalam islam diantaranya:
- Ghulul
- Ghuluh merupakan penyalahgunaan sesuatu amanah yang telah diberikan pada seseorang yang semestinya dijaga. Ghuluh merupakan istilah pada penggelapan harta rampasan perang pada zaman kenabian.
- Risywah
Risywah merupakan tindakan dimana kita memberikan suatu harta untuk membatalkan hak milik orang lain atau mendapatkan harta hak milik orang tersebut. Dalam hal lain risywah adalah suatu suap menyuap untuk mendapatkan sesuatu yang ingin diperoleh.
- Al Shut
Al shut artinya makan sesuatu yang haram. Al suht sendiri yaitu memanfaatkan unsur kekuasan untuk memperkaya diri atau orang lain agar mendapatkan imbalan dari orang yang di untungkan atas perbuatan tersebut.
Hal ini sesuai dengan surat Al Maidah ayat 42:
سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ فَاِنْ جَاۤءُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ اَوْ اَعْرِضْ عَنْهُمْ ۚوَاِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَّضُرُّوْكَ شَيْـًٔا ۗ وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Artinya: Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.
Sanksi para Koruptor Menurut Hukum Pidana Islam, sedangkan sanksi bagi pelaku korupsi apabila dilihat dari sudut pandang islam cukup berpariatif sesuai dengan tingkat korupsi yang dilakukan antara lain adalah
- Hukuman Had
Kata had jamaknya adalah hudud.secara khusus telah ditetapkan didalam al -- qur'an dan sunnah antara lain hukuman potong tangan maka apabila korupsi sama dengan mencuri. Dalam hokum had Rasullulah SAW sangat berhati-hati bahkan beliau pernah menggugurkan hukuman potong tangan pada pencuri apabila sang pencuri telah memberikan kepada pelaku atas tindakan pencurian sebelum kasusnya diangkat kepada imam
- Hukuman Ta'zir
Hukuman Ta'zir merupakan hukuman hakim dimana hukumannya sangat bervariasi.merupakan hukuman yang tidak ditentukan dalam al-qur'an diserahkan pada penguasa untuk ditetapkan sesuai dengan kemaslahatan masyarakat. Hukuman Ta'zir diantara lain hukuman fisik, hukuman atas harta,hukuman teguran, hukuman denda.
LANTAS BAGAIMANA HUKUMNYA MENAFKAHI KELUARGA DARI HASIL KORUPSI?
Jika meras aharta yang kita makan naik dan halal kita tidak perlu mencurigai karna halal hukumyya untuk dimanfaatkan, beda hal ketika kita merasa harta yang kita peroleh patut untuk dicurigai mempunyai dugaan keras bahwa harta yang kita gunakan itu adalah barang yang diperoleh dari uang haram.misalnya seperti kta menerima hadiah dari seseorang karna hasil berjudi. Selama kecurigaan yang kita punya belum hilang maka haram hukumnya untuk dipergunukan. Beda hal nya dengan apabila dari salah satu keluarga atau kerabat kita terjerat kasus penyuapan atau penipuan kita haram hukumnya untuk menggunakan harta tersebut dan wajib melaporkan pada pihak yang berwajib.
Harta haram yang diambil tanpa kerelaan pemilik aslinya, tidak adanya keridhaan statusnya tetap Haram hukumnya meskipun berpindah tangan baik diberikan dalam bentuk hadiah atau hibah.
Sebagian ulama menjelaskan dengan dalil sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma,
"Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah hasil korupsi." (HR. Muslim)
Ibnu Hajar mengatakan,
.
"Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedekah tidak diterima karena hasil korupsi" menunjukkan bahwa orang yang korupsi tidak bisa lepas dari tanggung jawab kecuali dengan mengembalikan harta korupsi itu kepada pemiliknya, bukan dengan mensedekahkannya ketika tidak mengetahui siapa pemiliknya. Sebabnya adalah bahwa harta itu masih milik al-Ghanimin (pasukan perang yang mendapat ghanimah, pemilik asli), sekalipun pemilik asli tidak diketahui, tidak boleh bagi koruptor untuk manyalurkan uang itu dengan mensedekahkannya kepada orang lain." (Fath al-Bari: III: 278)
referensi tulisan
https://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/am/article/view/677
https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/view/6089
https://jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/yurisprudentia/article
https://jurnal.stikes-ibnusina.ac.id/index.php/IHSA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H