Kata had jamaknya adalah hudud.secara khusus telah ditetapkan didalam  al -- qur'an dan sunnah antara lain hukuman potong tangan maka apabila korupsi sama dengan mencuri. Dalam hokum had Rasullulah SAW sangat berhati-hati bahkan beliau pernah menggugurkan hukuman potong tangan pada pencuri apabila sang pencuri telah memberikan kepada pelaku atas tindakan pencurian sebelum kasusnya diangkat kepada imam
- Hukuman Ta'zir
Hukuman Ta'zir merupakan hukuman hakim dimana hukumannya sangat bervariasi.merupakan hukuman yang tidak ditentukan dalam al-qur'an diserahkan pada penguasa untuk ditetapkan sesuai dengan kemaslahatan masyarakat. Hukuman Ta'zir diantara lain hukuman fisik, hukuman atas harta,hukuman teguran, hukuman denda.
LANTAS BAGAIMANA HUKUMNYA MENAFKAHI KELUARGA DARI HASIL KORUPSI?
Jika meras aharta yang kita makan naik dan halal kita tidak perlu mencurigai karna halal hukumyya untuk dimanfaatkan, beda hal ketika kita merasa harta yang kita peroleh patut untuk dicurigai mempunyai dugaan keras bahwa harta yang kita gunakan itu adalah barang yang diperoleh dari uang haram.misalnya seperti kta menerima hadiah dari seseorang karna hasil berjudi. Selama kecurigaan yang kita punya belum hilang maka haram hukumnya untuk dipergunukan. Beda hal nya dengan apabila dari salah satu keluarga atau kerabat kita terjerat kasus penyuapan atau penipuan kita haram hukumnya untuk menggunakan harta tersebut dan wajib melaporkan pada pihak yang berwajib.
Harta haram yang diambil tanpa kerelaan pemilik aslinya, tidak adanya keridhaan statusnya tetap Haram hukumnya meskipun berpindah tangan baik diberikan dalam bentuk hadiah atau hibah.
Sebagian ulama menjelaskan dengan dalil sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma,
"Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah hasil korupsi." (HR. Muslim)
Ibnu Hajar mengatakan,
.
"Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedekah tidak diterima karena hasil korupsi" menunjukkan bahwa orang yang korupsi tidak bisa lepas dari tanggung jawab kecuali dengan mengembalikan harta korupsi itu kepada pemiliknya, bukan dengan mensedekahkannya ketika tidak mengetahui siapa pemiliknya. Sebabnya adalah bahwa harta itu masih milik al-Ghanimin (pasukan perang yang mendapat ghanimah, pemilik asli), sekalipun pemilik asli tidak diketahui, tidak boleh bagi koruptor untuk manyalurkan uang itu dengan mensedekahkannya kepada orang lain." (Fath al-Bari: III: 278)
referensi tulisanÂ