Mohon tunggu...
Putriragil
Putriragil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas muhammadiyah prof dr hamka

Hobi saya menulis dan membaca saya mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Bagaimana Hukumnya Menafkahi Keluarga Dari Hasil Korupsi?

2 Januari 2025   10:06 Diperbarui: 5 Januari 2025   09:05 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=YEaaDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=korupsi+dalam+islam&ots=0Nkl6l7_Sv

https://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/am/article/view/677

https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/view/6089

https://jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/yurisprudentia/article

https://jurnal.stikes-ibnusina.ac.id/index.php/IHSA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun