Mohon tunggu...
Putri Prastiwi
Putri Prastiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi (S1) Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perdagangan Manusia dengan Motif Prostitusi di Mata Hukum

30 Desember 2021   09:50 Diperbarui: 30 Desember 2021   10:05 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masyarakat hanya meminta agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kehidupan masyarakat lainnya. Itu yang diharapkan. Akan tetapi tanpa disadari perbuatan prostitusi ini benar-benar dapat merusak moral bangsa. Karena banyak anak-anak, dan remaja yang belum dewasa tidak cukup umur serta pemikiran jika dihadapkan permasalahan demikian dapat mempengaruhi proses tumbuh kembangnya, yang jika hal tersebut dibiasakan sejak dini akan berakibat fatal pada kehidupannya di masa depan. Maka hal tersebut, pemerintah dan masyarakat dapat berkesinambungan bersama memberantas prostitusi ini demi kelanjutan moralitas bangsa di masa yang akan datang. Dengan hadirnya UU No. 21 tahun 2007 diharapkan dapat membrikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyakarat. 

Terdapat satu kasus yang akan saya soroti terkait perdagangan manusia dengan motif prostitusi di Indonesia. Kasus ini terjadi di Yogyakarta pada tahun 2013, para terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara masing-masing empat tahun dan denda Rp 120 juta. Terdakwa dalam kasus ini ialah Winner Edwin Eman dan Tabita Nana Machdyana. Mereka berdua menjalani praktek perdagangan manusia berkedok prostitusi selama 3 tahun, mereka memasarkan dan mengiklankan kegiatan ini melalui internet. Hingga putusan banding dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada tanggal 30 April 2013, pihak terdakwa melakukan pengajuan kasasi, karena merasa 11 tidak ada tindak eksploitasi, segala bentuk transaksi dan kerja sama antar kedua terdakwa dengan saksi tidak ada unsur paksaan, sehingga saksi diperbolehkan untuk menolak permintaan dari terdakwa untuk menemuni pelanggan. Namun Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan kasasi yang disampaikan oleh pihak terdakwa tidak dapat dibenarkan. 

Berikut adalah bentuk kepastian dan perlindungan hukum terhadap tindak pidana perdagangan manusia berkedok protitusi untuk masyarakat Indonesia

 1. bahwa terdakwa merupakan pihak yang merekrut kedua saksi (korban) untuk selanjutnya diperdagangkan oleh kedua terdakwa. Dalam hal ini terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 

2. Bentuk kerja sama antara terdakwa 1 dan terdakwa 2, dimana terdakwa 1 menghubungi kedua saksi, kemudian terdakwa 2 melakukan pemasaran dan pengiklanan di internet. Dari hal itu terdakwa juga melanggar pasal 11 UU No. 21 tahun 2007 yaitu adanya perencanaan dan pemufakatan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang. 

3. Setelah terdakwa 1 menyanggupi menyediakan seseorang sesuai yang diiklankan, maka ia akan meminta pelanggannya berhubungan dengan terdakwa 2 dan selanjutnya melakuakn transaksi pembayaran uang jasa booking, dari demikian itu terdakwa 2 melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007.

 4. Setelah menerima uang pembayaran, baik terdakwa 1 maupun terdakwa 2 telah melakukan kerja sama melakukan perekrutan perempuan yang kemudia untuk memberikan bayaran dengan tujuan mengeksploitasi, sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 yakni melakukan pemanfaatan korban tindak pidana pembunuhan dengan mengambil keuntungan. 

5. Para terdakwa melakukan tindak pidana ini sudah lama yakni kurang lebih 3 tahun. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dapat melakukan penegakan keadilan dan hukum yang menyeluruh dan meluas, sehingga masyarakat mendapatkan haknya sebagai warga negara yakni mendapat jaminan perlindungan dan kepastian hukum. Hikmah yang dapat diambil dengan adanya UU ini ialah dapat menjadi salah satu cara menambah perhatian masyarakat dan pemerintah agar lebih responsif terhadap kejahatan perdagangan manusia yang bermotif prostitusi ini. Oleh karena adanya UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, maka kasus perdagangan orang dan apapun yang berkaitan dengannya dinyatakan sebagai tindak pidana khusus. Mengapa TPPO dikategorikan sebagai pidana khusus, karena peraturan yang mengatur pidana ini terdapat undang-undang diluar KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yakni tertuang pada UU No. 21 Tahun 2007 yang secara spesifik dan lebih mendalam mengatur terkait pidana perdagangan orang.

C. Penjaja seks apakah dapat dijatuhi hukuman menurut KUHP dan Undang-Undang No. 21 tahun 2007. 

Seperti yang diketahui bahwa penjaja seks komersil (PSK) merupakan subyek yang melakukan atau memberi pelayanan kepada pelanggan yang telah memesannya. Terdapat beberapa penggolangan motif yang melatabelakangi seorang PSK melakukan hal-hal yang demikian itu. Yakni sebagai berikut: 

1. Karena himpitan ekonomi sehingga para PSK rela melakukan hal tersebut agar dapat melanjutkan kehidupan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga PSK melakukannya dengan sukarela.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun