Mohon tunggu...
Putri Prastiwi
Putri Prastiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi (S1) Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peninjauan Pasal tentang Perzinahan, Pemerkosaan, serta Pencabulan dalam KUHP

22 Desember 2021   16:53 Diperbarui: 22 Desember 2021   16:57 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

 

Jaya, Gufta Saputra. 2019. Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Kesusilaan Terhadap Anak Dibawah Umur. Palembang: Universitas Muhammadiyah Palembang.

Tangkau, Hans C. 2019. Pengaturan Delik Kesusilaan Dalam Kuhp Dan Ruu Kuhp 2008. Manado: Universitas Sam Ratulangi.

__________. 2016. Pasal "Zina" Dalam KUHP Sudah Tidak Relevan. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=13228&menu=2, diakses pada 14 Desember 2021 pukul 20.00 WIB.

_________. 2018. "Putusan Tepat PasalnKesusilaan", https://kolom.tempo.co/read/1046856/putusan-tepat-pasal-kesusilaan/full&view=ok, diakses pada 14 Desember 2021 pukul 20.45 WIB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun