Mohon tunggu...
Putri Prastiwi
Putri Prastiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi (S1) Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peninjauan Pasal tentang Perzinahan, Pemerkosaan, serta Pencabulan dalam KUHP

22 Desember 2021   16:53 Diperbarui: 22 Desember 2021   16:57 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

 III.I. Kesimpulan

              KUHP merupakan salah satu hukum warisan dari Belanda, sehingga perumusannya juga berdasarkan corak kehidupan Belanda. Walau, warisan Belanda yang telah berlaku selama satu abad lebih, tetapi hal tersebut masih digunkan dan berlaku serta ditaati oleh masyarakat Indonesia sekarang.

              Peninjauan kembali beberapa pasal KUHP juga perlu dilakukan, karena semakin berkembangnya masyarakat, hukum dituntut untuk lebih modern, sehingga penyesuaian corak kehidupan saat ini dan pola kehidupan masyarakat perlu diharmonisasikan.

              Peninjauan kembali atau yidicial review terhadap pasal 284, 285, 292 KUHP merupakan salah satu bentuk sifat kritis. Walau demikian, antara privasi dan pidana tidak dapat dicampuradukkan karena keduanya memiliki aturan dan jalur masing-masing.

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun