Â
Â
Â
BAB III
PENUTUP
Â
 III.I. Kesimpulan
       KUHP merupakan salah satu hukum warisan dari Belanda, sehingga perumusannya juga berdasarkan corak kehidupan Belanda. Walau, warisan Belanda yang telah berlaku selama satu abad lebih, tetapi hal tersebut masih digunkan dan berlaku serta ditaati oleh masyarakat Indonesia sekarang.
       Peninjauan kembali beberapa pasal KUHP juga perlu dilakukan, karena semakin berkembangnya masyarakat, hukum dituntut untuk lebih modern, sehingga penyesuaian corak kehidupan saat ini dan pola kehidupan masyarakat perlu diharmonisasikan.
       Peninjauan kembali atau yidicial review terhadap pasal 284, 285, 292 KUHP merupakan salah satu bentuk sifat kritis. Walau demikian, antara privasi dan pidana tidak dapat dicampuradukkan karena keduanya memiliki aturan dan jalur masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA