Program ini bertujuan untuk mengenalkan kepada masyarakat pentingnya pemanfaatan media sosial sebagai pemasaran produk.Â
Pada masa pandemi ini, konsumen memiliki keterbatasan untuk mobilisasi sehingga hal tersebut dapat menjadi kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mempromosikan produk mereka dengan memanfaatkan platform-platform media digital yang ada.Â
Tujuan pemanfaatan media digital selain untuk memperluas pasar produk, juga dapat meningkatkan penjualan yang sempat lesu akibat pandemi saat ini. Program ini juga mendukung aksi pemerintah dalam menargetkan 30 juta pelaku UMKM Melek Digital pada tahun 2024.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!