4. mudharabah:
Teknik ini juga melibatkan kerjasama antara bank syariah dan klien, namun dalam konteks itu bank syariah bertindak sebagai penyedia dana (rab al-maal) dan klien sebagai pengelola dana (mudharib). Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, kerugian oleh pemodal.
5.Wakalah:
Teknik ini melibatkan pembiayaan melalui lisensi atau surat perintah. Pelanggan mengirimkan dana ke bank syariah untuk investasi sesuai instruksi yang diberikan. Bank bertindak sebagai perwakilan klien dalam investasi.
6. Istana:
Teknik ini digunakan untuk membiayai produksi barang atau proyek sesuai pesanan pelanggan. Bank syariah membiayai produksi barang atau proyek dan pelanggan membayar banyak dana sesuai dengan jadwal yang disepakati.
7. Qardhul Hasan:
Teknologi ini berarti pinjaman tanpa bunga untuk pelanggan dengan niat baik. Pelanggan diharapkan untuk mengembalikan pinjaman pada tanggal jatuh tempo tanpa biaya tambahan.
8. Tawarruq:
Teknik ini melibatkan jual beli barang dalam jangka waktu tertentu dan melibatkan beberapa pihak. Nasabah membeli barang dari bank syariah dengan harga tunai kemudian menjualnya kepada pihak ketiga dengan harga kredit. Hal ini memungkinkan pelanggan untuk menerima uang tunai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H