Mohon tunggu...
Putri Nursyiffa
Putri Nursyiffa Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

nari, makan, olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Pembiayaan Kebijakan dan Teknik Pembiayaan di Bank Syariah

7 Juni 2023   21:45 Diperbarui: 7 Juni 2023   21:51 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Pengertian manajeman pembiayaan kebijakan 

Pengelolaan keuangan politik dalam konteks perbankan syariah mencakup seperangkat keputusan dan tindakan untuk mengatur dan mengendalikan keuangan sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa prinsip penting dalam manajemen perbankan syariah adalah:

1. Penerapan prinsip syariah:
Bank syariah harus memiliki kebijakan yang jelas dan komprehensif untuk menerapkan prinsip syariah dalam semua aktivitas keuangannya. Kebijakan ini harus mencakup aspek-aspek seperti larangan riba, larangan gharar (ketidakpastian), larangan maysir (perjudian) dan prinsip-prinsip lain yang sesuai dengan hukum Syariah.

2. Pedoman Seleksi Pendanaan:
Bank syariah harus memiliki kebijakan yang menentukan jenis pembiayaan yang dapat mereka tawarkan kepada nasabahnya. Kebijakan ini mencakup analisis risiko, persyaratan pendanaan dan batasan serta kriteria yang jelas untuk menentukan pendanaan apa yang dapat diterima.

3. Kebijakan Penilaian Risiko:
Bank syariah harus memiliki penilaian risiko yang tepat untuk pembiayaan yang mereka tawarkan. Kebijakan ini mencakup proses identifikasi risiko, pengukuran risiko, dan pengelolaan risiko sesuai dengan prinsip syariah. 4. Kebijakan Pemantauan dan Pengendalian:
Bank syariah harus memiliki kebijakan pengawasan dan pengendalian keuangan yang efektif. Hal ini membutuhkan penetapan prosedur yang jelas untuk memastikan bahwa dana dicairkan sesuai dengan prinsip dan prinsip Syariah, pemantauan berkala atas dana yang tersedia dan langkah-langkah untuk mengidentifikasi dan mengatasi penyimpangan atau pelanggaran.

5. Kebijakan Kualitas Aktiva dan Pengurangan Laba Ditahan:
Bank syariah harus memiliki kebijakan yang memandu evaluasi dan pengelolaan kualitas aset keuangan. Ini termasuk menentukan metode penilaian, menyisihkan laba ditahan atau dana khusus untuk mengelola risiko masalah keuangan dan praktik pemulihan aset yang buruk.

6. Kebijakan pelaporan dan transparansi:
Bank syariah harus memiliki kebijakan untuk memastikan pelaporan pembiayaan yang akurat dan transparan yang mereka berikan. Ini berarti memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada klien, pemangku kepentingan, dan regulator tentang pembiayaan yang dibayarkan, hasil pembiayaan, dan risiko yang terlibat.


Teknk pembiayaan di bank syariah 

Berikut beberapa teknik pembiayaan yang biasa digunakan oleh bank syariah:

1. Murabahah:
Teknik ini membawa manfaat yang jelas dari transaksi jual beli. Bank syariah membeli barang yang diinginkan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.

2. Ijarah:
Teknik ini mirip dengan konsep sewa atau leasing. Bank syariah membeli barang yang diinginkan nasabah dan menyewakannya kepada nasabah dengan harga sewa yang telah disepakati.

3. Musyarakah:
Teknik ini melibatkan kerja sama antara bank syariah dan klien dalam bisnis atau proyek tertentu. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan bersama.

4. mudharabah:
Teknik ini juga melibatkan kerjasama antara bank syariah dan klien, namun dalam konteks itu bank syariah bertindak sebagai penyedia dana (rab al-maal) dan klien sebagai pengelola dana (mudharib). Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, kerugian oleh pemodal.

5.Wakalah:
Teknik ini melibatkan pembiayaan melalui lisensi atau surat perintah. Pelanggan mengirimkan dana ke bank syariah untuk investasi sesuai instruksi yang diberikan. Bank bertindak sebagai perwakilan klien dalam investasi.

6. Istana:
Teknik ini digunakan untuk membiayai produksi barang atau proyek sesuai pesanan pelanggan. Bank syariah membiayai produksi barang atau proyek dan pelanggan membayar banyak dana sesuai dengan jadwal yang disepakati.

7. Qardhul Hasan:
Teknologi ini berarti pinjaman tanpa bunga untuk pelanggan dengan niat baik. Pelanggan diharapkan untuk mengembalikan pinjaman pada tanggal jatuh tempo tanpa biaya tambahan.

8. Tawarruq:
Teknik ini melibatkan jual beli barang dalam jangka waktu tertentu dan melibatkan beberapa pihak. Nasabah membeli barang dari bank syariah dengan harga tunai kemudian menjualnya kepada pihak ketiga dengan harga kredit. Hal ini memungkinkan pelanggan untuk menerima uang tunai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun