Pengertian Pembiayaan
  Pembiayaan atau pembiayaan adalah pembiayaan yang ditawarkan dari satu pihak ke pihak lain untuk mendukung investasi ini direncanakan baik sendiri atau sebagai institusi. Dengan kata lain, dukungan adalah dukungan yang diberikan Mendukung investasi yang direncanakan.
   UU Perbankan No. 10/1998, Pendanaan adalah penyediaan uang atau tagihan setara dengannya dengan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan entitas lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang tersebut atau debit setelah waktu tertentu dengan biaya atau pembagian keuntungan. Dalam perbankan syariah, pembiayaannya pada dasarnya bagi para pengguna dana syariah Aturan yang diterapkan sesuai dengan hukum Islam.
  Ungkapan keuangan pada dasarnya berarti bahwa saya percaya, saya percaya, saya pikir saya percaya kata keuangan sarana (kepercayaan) berarti lembaga keuangan shahibul maal Percayakan seseorang untuk menyelesaikannya diberikan iman Sumber daya ini harus digunakan dengan bijaksana benar, adil dan harus disertai syarat dan ketentuan yang mengikat jelas dan saling menguntungkan Dalam keuangan perbankan syariah, istilah teknisnya adalah aset produktif. Aktiva produktif adalah investasi bank syariah, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk pembiayaan, piutang, qard', surat berharga syariah,  penyertaan,  penyertaan modal, penyertaan modal sementara,  beban komitmen dan kontinjensi rekening administrative, dan wadiah -Sertifikat.
Jenis-Jenis Pembiayaan
   Jenis produk keuangan perbankan syariah adalah:
- Â Pembiayaan Modal Kerja Syariah.
yaitu pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan Membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan sesuai prinsip syariah dalam suatu siklus bisnis.
- Pembiayaan Investasi Syariah
yaitu investasi dana untuk keuntungan atau keuntungan di masa yang akan datang atau bisa dikatakan jangka menengah atau panjang Akuisisi fasilitas produksi yang dibutuhkan di perusahaan
- Pembiayaan syariah konsumtif
Pembiayaan yang diberikan untuk kegiatan non komersial dan pada umumnya sebenarnya bersifat individual.
- Pendanaan Sindikasi
Yakni, pembiayaan yang diberikan kepada lebih dari satu lembaga keuangan perbankan untuk objek keuangan tertentu. Pembiayaan ini biasanya dibutuhkan oleh nasabah koperasi karena nilai transaksinya sangat tinggi.
- mengambil alih pendanaan
Yaitu pembiayaan yang berasal dari asumsi transaksi non syariah yang dilakukan oleh bank syariah atas permintaan nasabah.
- Letter of credit financing, yaitu pembiayaan yang diberikan memfasilitasi transaksi impor dan ekspor pelanggan.