Mohon tunggu...
Putri Nursyiffa
Putri Nursyiffa Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

nari, makan, olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kelayakan Pembiayaan Bank Syariah

7 April 2023   15:05 Diperbarui: 7 April 2023   15:06 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Pembiayaan

    Pembiayaan atau pembiayaan adalah pembiayaan yang ditawarkan dari satu pihak ke pihak lain untuk mendukung investasi ini direncanakan baik sendiri atau sebagai institusi. Dengan kata lain, dukungan adalah dukungan yang diberikan Mendukung investasi yang direncanakan.

     UU Perbankan No. 10/1998, Pendanaan adalah penyediaan uang atau tagihan setara dengannya dengan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan entitas lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang tersebut atau debit setelah waktu tertentu dengan biaya atau pembagian keuntungan. Dalam perbankan syariah, pembiayaannya pada dasarnya bagi para pengguna dana syariah Aturan yang diterapkan sesuai dengan hukum Islam.

   Ungkapan keuangan pada dasarnya berarti bahwa saya percaya, saya percaya, saya pikir saya percaya kata keuangan sarana (kepercayaan) berarti lembaga keuangan shahibul maal Percayakan seseorang untuk menyelesaikannya diberikan iman Sumber daya ini harus digunakan dengan bijaksana benar, adil dan harus disertai syarat dan ketentuan yang mengikat jelas dan saling menguntungkan Dalam keuangan perbankan syariah, istilah teknisnya adalah aset produktif. Aktiva produktif adalah investasi bank syariah, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk pembiayaan, piutang, qard', surat berharga syariah,  penyertaan,  penyertaan modal, penyertaan modal sementara,  beban komitmen dan kontinjensi rekening administrative, dan wadiah -Sertifikat.

Jenis-Jenis Pembiayaan

     Jenis produk keuangan perbankan syariah adalah:

  •  Pembiayaan Modal Kerja Syariah.

yaitu pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan Membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan sesuai prinsip syariah dalam suatu siklus bisnis.

  • Pembiayaan Investasi Syariah

yaitu investasi dana untuk keuntungan atau keuntungan di masa yang akan datang atau bisa dikatakan jangka menengah atau panjang Akuisisi fasilitas produksi yang dibutuhkan di perusahaan

Pembiayaan yang diberikan untuk kegiatan non komersial dan pada umumnya sebenarnya bersifat individual.

  • Pendanaan Sindikasi

Yakni, pembiayaan yang diberikan kepada lebih dari satu lembaga keuangan perbankan untuk objek keuangan tertentu. Pembiayaan ini biasanya dibutuhkan oleh nasabah koperasi karena nilai transaksinya sangat tinggi.

  • mengambil alih pendanaan

Yaitu pembiayaan yang berasal dari asumsi transaksi non syariah yang dilakukan oleh bank syariah atas permintaan nasabah.

  • Letter of credit financing, yaitu pembiayaan yang diberikan memfasilitasi transaksi impor dan ekspor pelanggan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun