Mohon tunggu...
Putri Nur Hidayati
Putri Nur Hidayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

seputar semuanya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Santri untuk Negeri

16 Oktober 2022   16:59 Diperbarui: 16 Oktober 2022   17:06 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditetapkan sebagai Hari Santri karena berawal dari usulan masyarakat pesantren sebagai bentuk mengenang, mengingat, serta meneladani para santri yang telah berjuang dalam proses kemerdekaan Republik Indonesia. Hari Santri juga bertujuan untuk mengenang serta menghormati jasa perjuangan Ulama Islam seperti KH. Ahmad Dahlan, KH. Hasyim Asy'ari dan ulama ulama besar lainya.

Keputusan Presiden atas ditetapkanya Hari Santri didasari tiga pertimbangan.

  • Ulama serta para santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia, serta mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengisi kemerdekaan
  • Keputusan ditetapkanya Hari Santri sebagai bentuk meneladani, mengenang serta melanjutkan peran ulama dan para santri dalam mempertahankan dan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Tanggal 22 Oktober yang diperinggati sebagai peringgatan Hari Santri, berhubungan dengan resolusi jihad yang bertepatan juga pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh ulama dan para santri pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air Indonesia dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah saat itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun