Ditetapkan sebagai Hari Santri karena berawal dari usulan masyarakat pesantren sebagai bentuk mengenang, mengingat, serta meneladani para santri yang telah berjuang dalam proses kemerdekaan Republik Indonesia. Hari Santri juga bertujuan untuk mengenang serta menghormati jasa perjuangan Ulama Islam seperti KH. Ahmad Dahlan, KH. Hasyim Asy'ari dan ulama ulama besar lainya.
Keputusan Presiden atas ditetapkanya Hari Santri didasari tiga pertimbangan.
- Ulama serta para santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia, serta mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengisi kemerdekaan
- Keputusan ditetapkanya Hari Santri sebagai bentuk meneladani, mengenang serta melanjutkan peran ulama dan para santri dalam mempertahankan dan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Tanggal 22 Oktober yang diperinggati sebagai peringgatan Hari Santri, berhubungan dengan resolusi jihad yang bertepatan juga pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh ulama dan para santri pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air Indonesia dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah saat itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!