Mohon tunggu...
Putri Nur
Putri Nur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Restu ibu nomer 1

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Review Buku Teori Sosiologi Hukum Penulis : Dr. Agus Wibowo, M.Kom, M.Si,MM, Dr. Methodius, S.H., M.Hum

9 Desember 2024   23:02 Diperbarui: 9 Desember 2024   23:02 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Nama: Putri Nur Ernita

Kelas : HES 5C

NIM: 2221111100

Identitas Buku

Judul Buku : Teori Sosiologi Hukum

Tahun Terbit : 2023

Penulis : Dr. Agus Wibowo, M.Kom, M.Si,MM, Dr. Methodius, S.H., M.Hum

Berikut adalah kesimpulan yang lebih mendetail dari Buku mengenai "Teori Sosiologi Hukum":

Menjelaskan bahwa teori sosiologi hukum berperan penting dalam memahami hubungan timbal balik antara hukum dan dinamika sosial masyarakat. Dalam kajiannya, ia menekankan beberapa poin kunci:

1. Hukum sebagai Refleksi Sosial: Hukum tidak hanya sekadar aturan yang ditetapkan, tetapi merupakan refleksi dari nilai, norma, dan budaya yang berlaku dalam masyarakat. Hukum mencerminkan kebutuhan dan aspirasi sosial, serta berfungsi untuk mengatur interaksi antarindividu.

2. Interaksi Hukum dan Masyarakat: Teori sosiologi hukum menyoroti bagaimana hukum dipengaruhi oleh kondisi sosial dan sebaliknya, hukum juga mempengaruhi perilaku sosial. Perubahan dalam masyarakat, seperti perkembangan ekonomi, perubahan nilai, dan konflik sosial, sering kali mendorong perubahan dalam hukum.

3. Pendekatan Multidisipliner: Penelitian sosiologi hukum melibatkan pendekatan dari berbagai disiplin ilmu, termasuk sosiologi, hukum, dan antropologi. Pendekatan ini memungkinkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang kompleks.

4. Kritik terhadap Hukum Positif: Putri mencatat bahwa teori sosiologi hukum sering memberikan kritik terhadap hukum positif yang dianggap terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan konteks sosial. Dengan memahami aspek sosiologis dari hukum, dapat ditemukan cara-cara untuk membuat hukum lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

5. Peran Hukum dalam Perubahan Sosial: Hukum berfungsi sebagai alat untuk perubahan sosial (social engineering). Melalui legislasi dan penegakan hukum, masyarakat dapat diarahkan menuju perubahan yang diinginkan, baik dalam hal keadilan sosial maupun pembangunan ekonomi.

6. Kesadaran Hukum dan Keadilan: Pentingnya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat juga ditekankan. Hukum yang efektif memerlukan dukungan dari masyarakat untuk dihormati dan ditaati. Kesadaran hukum dapat membantu memperkuat keamanan dan keadilan dalam masyarakat.

Dengan demikian, menyimpulkan bahwa teori sosiologi hukum memberikan perspektif yang penting dalam analisis hukum. Pemahaman yang mendalam tentang interaksi antara hukum dan masyarakat dapat membantu dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih baik dan lebih adil. Teori ini tidak hanya relevan untuk akademisi, tetapi juga bagi praktisi hukum dan pembuat kebijakan dalam usaha menciptakan sistem hukum yang responsif dan efektif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun