3. Pendekatan Multidisipliner: Penelitian sosiologi hukum melibatkan pendekatan dari berbagai disiplin ilmu, termasuk sosiologi, hukum, dan antropologi. Pendekatan ini memungkinkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang kompleks.
4. Kritik terhadap Hukum Positif: Putri mencatat bahwa teori sosiologi hukum sering memberikan kritik terhadap hukum positif yang dianggap terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan konteks sosial. Dengan memahami aspek sosiologis dari hukum, dapat ditemukan cara-cara untuk membuat hukum lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
5. Peran Hukum dalam Perubahan Sosial: Hukum berfungsi sebagai alat untuk perubahan sosial (social engineering). Melalui legislasi dan penegakan hukum, masyarakat dapat diarahkan menuju perubahan yang diinginkan, baik dalam hal keadilan sosial maupun pembangunan ekonomi.
6. Kesadaran Hukum dan Keadilan: Pentingnya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat juga ditekankan. Hukum yang efektif memerlukan dukungan dari masyarakat untuk dihormati dan ditaati. Kesadaran hukum dapat membantu memperkuat keamanan dan keadilan dalam masyarakat.
Dengan demikian, menyimpulkan bahwa teori sosiologi hukum memberikan perspektif yang penting dalam analisis hukum. Pemahaman yang mendalam tentang interaksi antara hukum dan masyarakat dapat membantu dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih baik dan lebih adil. Teori ini tidak hanya relevan untuk akademisi, tetapi juga bagi praktisi hukum dan pembuat kebijakan dalam usaha menciptakan sistem hukum yang responsif dan efektif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI