Mohon tunggu...
Putri Nur
Putri Nur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Restu ibu nomer 1

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pembiayaan Mikro Syariah

9 Desember 2024   21:57 Diperbarui: 10 Desember 2024   05:53 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Nama: Putri Nur Ernita

Kelas: HES 5C

NIM: 222111100

Latar Belakang:

Di Indonesia, banyak usaha kecil dan menengah (UKM) yang kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari bank konvensional. Untuk mengatasi masalah ini, beberapa lembaga keuangan mikro berbasis syariah menawarkan produk pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Permasalahan:

Adakah regulasi yang cukup untuk melindungi konsumen dan memastikan keadilan dalam transaksi pembiayaan mikro syariah? Bagaimana pandangan positivisme hukum dan Sociological Jurisprudence dapat digunakan untuk menganalisis situasi ini?

1. Pandangan Positivisme Hukum;

 Definisi: Positivisme hukum mengutamakan hukum sebagai produk yang dihasilkan oleh otoritas yang sah, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau etika.

Analisis: Dalam konteks pembiayaan mikro syariah, positivisme hukum akan menilai keabsahan produk pembiayaan berdasarkan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Perbankan Syariah. Jika semua prosedur dan dokumentasi memenuhi persyaratan hukum, maka produk tersebut dianggap sah.

Implikasi:Namun, positivisme dapat mengabaikan aspek keadilan sosial. Mungkin ada regulasi yang secara teknis sah, tetapi tidak melindungi hak-hak konsumen dengan baik.

2. Pandangan Sociological Jurisprudence:

 Definisi: Aliran ini menekankan pentingnya konteks sosial dan dampak hukum dalam kehidupan masyarakat.

 Analisis:Sociological Jurisprudence akan memfokuskan perhatian pada bagaimana produk pembiayaan mikro syariah mempengaruhi masyarakat, terutama kelompok yang kurang mampu. Hal ini mencakup evaluasi terhadap dampak sosial dari bunga yang dianggap tidak adil atau ketentuan yang mungkin memberatkan nasabah.

Implikasi: Pendekatan ini mengarah pada perlunya revisi regulasi atau penambahan perlindungan bagi konsumen untuk memastikan bahwa produk pembiayaan benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan kesulitan ekonomi.

Kesimpulan

Studi kasus pembiayaan mikro syariah menunjukkan bahwa pandangan positivisme hukum dapat memberikan kerangka kerja untuk menilai legalitas produk, tetapi tidak cukup untuk memastikan keadilan sosial. Di sisi lain, Sociological Jurisprudence menawarkan perspektif yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan dampak sosial dari hukum, yang sangat penting dalam konteks ekonomi syariah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara kedua pandangan ini untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan berkelanjutan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun