2. Pandangan Sociological Jurisprudence:
 Definisi: Aliran ini menekankan pentingnya konteks sosial dan dampak hukum dalam kehidupan masyarakat.
 Analisis:Sociological Jurisprudence akan memfokuskan perhatian pada bagaimana produk pembiayaan mikro syariah mempengaruhi masyarakat, terutama kelompok yang kurang mampu. Hal ini mencakup evaluasi terhadap dampak sosial dari bunga yang dianggap tidak adil atau ketentuan yang mungkin memberatkan nasabah.
Implikasi: Pendekatan ini mengarah pada perlunya revisi regulasi atau penambahan perlindungan bagi konsumen untuk memastikan bahwa produk pembiayaan benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan kesulitan ekonomi.
Kesimpulan
Studi kasus pembiayaan mikro syariah menunjukkan bahwa pandangan positivisme hukum dapat memberikan kerangka kerja untuk menilai legalitas produk, tetapi tidak cukup untuk memastikan keadilan sosial. Di sisi lain, Sociological Jurisprudence menawarkan perspektif yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan dampak sosial dari hukum, yang sangat penting dalam konteks ekonomi syariah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara kedua pandangan ini untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan berkelanjutan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI