Nama: Putri Nur Ernita
Kelas: HES 5C
NIM: 222111100
Latar Belakang:
Di Indonesia, banyak usaha kecil dan menengah (UKM) yang kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari bank konvensional. Untuk mengatasi masalah ini, beberapa lembaga keuangan mikro berbasis syariah menawarkan produk pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Permasalahan:
Adakah regulasi yang cukup untuk melindungi konsumen dan memastikan keadilan dalam transaksi pembiayaan mikro syariah? Bagaimana pandangan positivisme hukum dan Sociological Jurisprudence dapat digunakan untuk menganalisis situasi ini?
1. Pandangan Positivisme Hukum;
 Definisi: Positivisme hukum mengutamakan hukum sebagai produk yang dihasilkan oleh otoritas yang sah, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau etika.
Analisis: Dalam konteks pembiayaan mikro syariah, positivisme hukum akan menilai keabsahan produk pembiayaan berdasarkan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Perbankan Syariah. Jika semua prosedur dan dokumentasi memenuhi persyaratan hukum, maka produk tersebut dianggap sah.
Implikasi:Namun, positivisme dapat mengabaikan aspek keadilan sosial. Mungkin ada regulasi yang secara teknis sah, tetapi tidak melindungi hak-hak konsumen dengan baik.