Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum adalah sejauh mana suatu aturan hukum dapat berlaku dan diterapkan dalam masyarakat secara nyata. Efektivitas hukum dipengaruhi oleh lima faktor: hukumnya itu sendiri, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya hukum.
Lawrence M. Friedman
  Lawrence Friedman menyatakan bahwa efektivitas hukum dipengaruhi oleh tiga komponen utama, yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Efektivitas hukum tercapai ketika ketiga elemen ini saling mendukung dan berjalan harmonis.
Achmad AliÂ
  Menurut Achmad Ali, efektivitas hukum adalah tingkat keberhasilan suatu hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Efektivitas hukum juga diukur dari sejauh mana hukum dapat memberikan keadilan dan perlindungan kepada masyarakat.
Satjipto Rahardjo
  Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa efektivitas hukum bergantung pada apakah hukum tersebut mampu diterima dan dijalankan sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang efektif adalah hukum yang dapat merespons kebutuhan dan situasi masyarakat.
Hans Kelsen
  Menurut Hans Kelsen, efektivitas hukum adalah jika norma-norma yang ada dalam sistem hukum ditaati dan dilaksanakan oleh masyarakat. Bagi Kelsen, hukum haruslah dijalankan secara konsisten agar dapat dianggap efektif dalam menjaga ketertiban dan keadilan.
Setiap ahli memiliki sudut pandang yang berbeda, namun pada dasarnya, efektivitas hukum berkaitan dengan sejauh mana hukum dapat diterapkan secara nyata dalam masyarakat dan memenuhi tujuannya.
3. Contoh Evektifitas Hukum Dalam Masyarakat