Kelompok :Â
- Klarisa Syahafi 222111084
- Ririn Putri Herlinda 222111089
- Yunita Dian Utami 222111099
- Putri Nur Ernita 222111100
- Amanda Yulianti 222111111
1. Pengertian Evektifitas Hukum
Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya. Hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change).
2. Pengertian Menurut Para Ahli
Berikut adalah pengertian efektivitas hukum menurut beberapa ahli hukum:
Soerjono Soekanto Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!