9. Alvin S. Johnson, sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi jiwa manusia yang menelaah sepenuhnya realitas sosial hukum dimulai dari hal nyata, seperti organisasi baku, adat istiadat sehari-hari dan tradisi atau kebiasaan, dan juga dalam materi dasar seperti struktur ruang dan kepadatan lembaga hukum secara demografis.
Kata kunci: Realitas sosial hukum: merupakan kajian sosiologi hukum yang melihat hukum sebagai sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat.
10. Pitirim A Sorokin sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari hubungan serta pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala nonsosial seperti geografis dan biologis. Lebih lanjut, Pitirim A Sorokin menyatakan bahwa ciri-ciri umum sosiologi meliputi seluruh gejala sosial.
Kata kunci: Hubungan timbal balik: merupakan hubungan antara individu atau kelompok yang saling memengaruhi dan mendapatkan manfaat dari satu sama lain.
Dari beberapa pengertian sosiologi hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu sosiologi yang mencoba untuk memperlakukan sistem hukum dari sudut pandang ilmu sosial yang terdapat di dalam masyarakat untuk memberi arti dan pengaruh terhadap hukum.
Sedangkan pengertian Sosiologi Hukum Islam adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hukum Islam dalam konteks sosialnya yang mencakup bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masyarakat, interaksi antara hukum dan norma sosial, serta dampaknya terhadap struktur sosial dan perilaku individu. Fokus utama dari sosiologi hukum Islam adalah untuk memahami bagaimana hukum Islam berfungsi dalam kehidupan sosial dan bagaimana hukum tersebut memengaruhi serta dipengaruhi oleh struktur sosial dan dinamika masyarakat.
Kata kunci: Adaptasi: Cara masyarakat menyesuaikan atau mengubah praktik hukum Islam sesuai dengan perubahan sosial.
Contoh empiris dari masalah hukum secara sosiologis dalam kehidupan sehari-hari yaitu adanya ketidaksetaraan Sosial dan Hukum. Di beberapa negara, sistem hukum mungkin tidak selalu adil bagi kelompok minoritas atau masyarakat miskin. Misalnya, dalam kasus penegakan hukum, mungkin ada perbedaan perlakuan antara orang kaya dan miskin. Banyak orang dari kelompok kurang mampu sering kali menghadapi kesulitan lebih besar dalam mendapatkan keadilan di pengadilan, mereka lebih memprioritaskan kelompok atau orang yang mempunyai kekuasaan ataupun orang berada (kaya).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H