Mohon tunggu...
Putri NovaniKhairizka
Putri NovaniKhairizka Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswi Sosiologi FIS UNJ

Magically page.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pagelaran "Sidang Rakyat" oleh YLBHI dan LBH, Desak DPR RI Mewujudkan RUU PKS

7 Oktober 2020   17:02 Diperbarui: 7 Oktober 2020   17:12 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh karena itu, Asosiasi LBH Apik Indonesia di dalamnya pun ikut mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan memasukkannya dalam prioritas Prolegnas 2021. Pengurus LBH Apik Indonesia Asnifriyanti Damanik mengatakan banyak fakta terungkap bahwa kekerasan seksual kerap terjadi di mana saja dan kapan saja termasuk dalam lingkup terdekat seperti di keluarga, lingkungan pendidikan, tempat kerja, dan lainnya.

Keberanian penyintas atau korban dalam menyuarakan kasus kekerasan seksual yang menimpanya patut didukung kuat karena bukan suatu hal yang mudah dalam menyuarakan pengalaman mereka ketika mengalami kekerasan, setelah terjadi kekerasan, dan ketika mencoba menggapai keadilan melalui system hukum yang ada.

Hanya saja, baik korban maupun pendamping masih menemui berbagai hambatan dalam penanganan kasus, terutama system hukum yang dinilai masih belum berpihak pada korban. Payung hukum perlu jelas untuk dilaksanakan karena Kitab Undang-Undang Hukm Pidana (KUHP) dinilai belum mengakomodir bentuk-bentuk kekerasan seksual secara seluruhnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun