Mohon tunggu...
putri naomi
putri naomi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa di jurusan pendidikan sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengakuan Kedaulatan RI dan Terbentuknya RIS

3 Juli 2023   02:45 Diperbarui: 7 November 2024   16:25 840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kedaulatan Rakjat via commons.wikimedia.org

Pengakuan Kedaulatan

Penyerahan Tanggal 21 Desember 1949, Presiden Soekarno membentuk dua delegasi untuk menerima penyerahan kedaulatan dan satu delegasi menerima penggabungan RI ke Republik Indonesia Serikat (RIS).

Mohammad Hatta ditunjuk sebagai delegasi untuk menerima penyerahan kedaulatan di Belanda, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai delegasi menerima penyerahan kedaulatan di Jakarta, dan Dr. Abu Hanifah sebagai delegasi menerima penggabungan RI ke RIS. Akhirnya kedaulatan Indonesia diakui oleh Belanda pada 27 Desember 1949 di Istana, Dam, Amsterdam. Dalam penyerahan kedaulatan ini dilakukan penandatangan 3 dokumen yang telah disepakati pada 1 November 1949. Dengan penandatanganan tersebut, maka secara resmi Indonesia telah diakui oleh Belanda sebagai negara merdeka dan berdaulat penuh serta menjadi bagian dari tatanan dunia internasional.

Latar belakang berdirinya RIS

Berdirinya RIS, dilatarbelakangi adanya revolusi kemerdekaan Indonesia yang tidak kunjung usai menyebabkan Indonesia tidak dapat menyelenggarakan negara sebagaimana mestinya. Ditambah dengan adanya Perjanjian Renville dan Perjanjian Linggdarjati yang kian memangkas wilayah Indonesia sehingga tidak sesuai dengan proklamasi kemerdekaan. 

Kondisi tersebut menyebabkan keprihatinan dunia kemudian PBB mendesak pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia untuk melakukan perundingan yang disebut Konferensi Meja Bundar (KMB). Pada konferensi tersebut, dibentuk komisi-komisi yang membahas berbagai aspek dalam rangka serah terima dari Belanda pada Republik Indonesia Serikat, serta Upaya Belanda untuk menguasai Indonesia kembali dengan mendirikan Republik Indonesia Serikat menimbulkan terjadinya pertempuran fisik yang dikenal dengan nama Agresi Militer I tahun 1947 dan Agresi Militer II tahun 1948. rsiapan pembentukan Uni Indonesia Belanda.

Konsep Tata Negara Republik Indonesia Serikat

Kedaulatan Rakjat via commons.wikimedia.org
Kedaulatan Rakjat via commons.wikimedia.org

Pada saat berbentuk RIS, pemerintahan RI berkedudukan di Yogyakarta dan pemerintahan RIS berkedudukan di Jakarta dengan menggunakan sistem demokrasi parlementer. Mohammad Hatta menjadi Perdana Menteri (kepala pemerintahan), Soekarno menjadi Presiden (kepala negara), Mr. Asaat menjadi Presiden RI, dan Mr. Sartono menjadi Ketua DPR RI. Anggota DPR dan Senat diambil dari tiap negara bagian sebanyak 2 orang wakil, dengan total 32 orang dari 16 negara bagian. 

Konstitusi Republik Indonesia Serikat

Konstitusi RIS merupakan Undang-Undang Dasar dari Republik Indonesia Serikat. Sementara UUD 1945 hanya berlaku di satu negara bagian saja yaitu di Negara Republik Indonesia yang ada di Yogyakarta.

Konstitusi RIS mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 yang terdiri dari mukadimah, isi, dan piagam persetujuan. Isinya berupa enam bab dan seratus sembilan puluh tujuh pasal. 

Permasalahan permasalahan yang dihadapi republik Indonesia serikat

Pada masa sistem pemerintahan federal ini, kabinet Hatta disibukkan dengan permasalahan-permasalahan yang muncul akibat perang kemerdekaan maupun masalah-masalah yang intern dengan kehidupan suatu negara muda.

Sebagai akibat dari perang kemerdekaan banyak prasarana yang hancur, keadaan ekonomi yang buruk, dan terdapat pula kerusakan mental di masyarakat. Di bidang ekonomi sendiri masalah utama adalah munculnya inflasi dan defisit dalam anggaran belanja.

Untuk mengatasi masalah inflasi, pemerintah menjalankan suatu kebijakan dalam bidang keuangan yaitu mengeluarkan peraturan pemotongan uang pada tanggal 19 Maret 1950, yang dikenal dengan kebijakan gunting Syafruddin.

Pembentukan APRIS menimbulkan kegoncangan psikologis bagi TNI. Di satu pihak TNI keberatan untuk bekerjasama dengan bekas musuh. Sebaliknya dari pihak KNIL terdapat tuntutan untuk ditetapkan sebagai aparat negara bagian, dan menolak masuknya TNI di negara tersebut.

Masalah utama lain terdapat di bidang kepegawaian, baik sipil maupun militer. Setelah selesainya perang, jumlah pasukan harus dikurangi karena keuangan negara yang tidak mendukung. Mereka perlu mendapat penampungan bila pemerintah ingin melakukan program rasionalisasi. Untuk itu pemerintah membuka kesempatan utuk melanjutkan pelajarannya dalam pusat latihan yang memberi pendidikan keahlian untuk memberi mereka kesempatan menempuh karier sipil profesional. Selain itu usaha transmigrasi juga dilakukan, meskipun demikian masalah kepegawaian belum dapat diselesaikan pemerintah RIS.

Pembubaran Republik Indonesia Serikat

Babak baru dalam eksistensi Republik Indonesia dimulai ketika ada salah satu politisi Indonesia yang bernama Mohammad Natsir mengemukakan pendapatnya yang disebut dengan Mosi Integral. Pendapat tersebut disetujui oleh Parlemen Indonesia dimana terdapat kesulitan bagi Indonesia dalam bergerak di sistem federal yang rentan diintervensi Belanda.

Kemudian pada bulan April 1950, diadakan konferensi antara Republik Indonesia Serikat, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur untuk membentuk negara kesatuan dan Negara Republik Indonesia. Kemudian pada tanggal 15 Agustus 1950, Soekarno menandatangani UUD Sementara Republik Indonesia dan dua hari kemudian Republik Indonesia Serikat secara resmi
dibubarkan dan kembali ke bentuk kesatuan.

____________________________________________________________________________

Sumber : 

https://wawasansejarah.com/sejarah-republik-indonesia-serikat/
https://www.portal-ilmu.com/2022/04/latar-belakang-terbentuknyaris.html?m=1
https://www.google.com/imgres?imgurl=https%3A%2F%2Fimgv2-2 f.scribdassets.com%2Fimg%2Fdocument%2F441324239%2Foriginal%2Ff2a 8525555%2F1682915298%3Fv%3D1&tbnid=1Yqd57d_ksls2M&vet=1&imgref url=https%3A%2F%2Fid.scribd.com%2Fdocument%2F441324239%2FKondisi-Indonesia-Pasca pengakuankedaulatan&docid=JrPmO0Sfo0omXM&w=768&h=1024&hl=enGB&source=sh%2Fx%2Fim%2F4

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun