Mohon tunggu...
Mustika PutriMillenia
Mustika PutriMillenia Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Universitas Jember

Mahasiswa Perencanaan Wilayah Kota NIM 181910501022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Keterkaitan Daya Dukung Lahan di Dalam Perencanaan Wilayah Tata Ruang Wilayah

5 Mei 2021   12:09 Diperbarui: 5 Mei 2021   12:14 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Kata daya dukung lahan ataupun evaluasi sumber daya lahan sudah sering kita dengar, bagi orang awam kata evaluasi sumber daya lahan itu sulit untuk dipahami. Jika kita ingin melakukan sebuah perencanaan di suatu kawasan pasti langkah pertama yang kita lakukan adalah melihat keadaan kawasan terutama lahan kawasan tersebut.

Lahan merupakan Sebagian dari ruang yang memiliki objek utama didalam sebuah perencanaan wilayah. Lahan merupakan suatu sistem yang sangat kompleks dan memiliki sifat tertentu. Sifat lahan juga akan mempengaruhi keadaan ketersediaan iar, peredaran udara, perkembangan akan kepekaan erosi, ketersediaan unsur hara sehingga didalam penataan membutuhkan ketelitian secara baik. 

Penggunaan lahan yang salah akan menyebabkan kerusakan yang sangat fatal selain itu juga akan membutuhkan biaya yang sangat tinggi untuk memperbaikinya, bahkan jika terjadi seperti degradasi yang bersifat irreversible, kerusakan yang terjadi sudah tidak bisa diperbaiki lagi. Kondisi seperti inilah yang akan menjadikan daya dukung lahan merupakan suatu hal yang sangat penting dan juga harus dipertimbangkan dalam penyusunan tata ruang.

Kabupaten Blitar memiliki luas wilayah 158.879 dengan jumlah penduduk 1.145.396 jiwa menurut BPS tahun 2015. Jumlah penduduk tersebut meningkat sebesar 1,95% selama lima tahun terakhir, dan data terakhir jumlah penduduk Kabupaten Blitar sebesar 1.163.789 jiwa pada tahun 2020. Peningkatan tersebut diikuti oleh perkembangan aktivitas masyarakat yang diindikasi oleh perkembangan PDRB. 

Pada kondisi tersebut menyebabkan dan mendorong peningkatan terhadap kebutuhan akan lahan untuk permukiman dan aktivitas-aktivitas lainnya. Peningkatan kebutuhan lahan yang berdampak pada perubahan penggunaan lahan yang dianggap bernilai kurang ekonomis seperti lahan pertanian, hutan dan lahan basah menjadi lahan terbangun yang bernilai ekonomi sangat tinggi seperti permukiman atau kawasan industry.

Menurut BPS tahun 2016 perubahan penggunaan lahan dalam bentuk konversi lahan pertanian menjadi lahan terbangun terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pembukaan lahan-lahan pertanian baru ini pada umumnya akan mengkonversi lahan pertanian suboptimal yang memiliki daya dukung rendah dan juga beresiko mengalami kerusakan. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk disiapkan rencana pemanfaatan ruang sebagai arahan aktivitas penggunaan lahan.

Alokasi pemanfaatan ruang dalam RTRW Kabupaten Blitar tahun 2011-2031 harus sesuai dengan kemampuan lahannya karena evaluasi sumber daya fisik wilayah dinilai akan sangat terkait dengan daya dukung lahan dan sumber daya yang terkandung dalam ruang. Klasifikasi kemampuan lahan atau land capability classification adalah suatu penilaian dan pengelompkkan lahan secara sistematik berdasarkan sifat-sifat yang merupakan potensi dan pengelompokkan lahan secara sistematik berdasarkan sifat-sifat yang merupakan potesi dan penghambat dalam penggunaanya secara lestari.

Evaluasi kemampuan lahan yang digunakan menggunakan kombinasi satuan lahan dengan peta bentuk lahan dan peta lereng yang diturunkan dari data DEM SRTM (Digital Elevation Model Shuttle Radar Topography Mission) dengan resolusi 30 meter. Evaluasi kesesuaian penggunaan lahan actual dan alokasi polar uang RTRW Kabupaten Blitar terhadap kemampuan lahan mempunyai proses interpretasi kesesuaian yang menggunakan bantuan matriks keputusan dengan mempertimbangkan kemampuan lahan, factor pembatas serta penggunaan lahan actual atau pla ruangnya.

Penggunaan lahan hutan dan pola ruang kawasan lindung sesuai pada kelas kemampuan I-VIII. Permukiman yang sesuai jika berada di kelas kemampuan I-III, sedangkan perkebunan sesuai pada kelas I-III dan sesuai bersyarat di kelas kemampuan IV. 

Penggunaan lahan sawah dan pola ruang pertanian lahan basah yang hanya sesuai hingga kelas kemampuan II. Semak belukar yang sesuai sehingga kelas kemampuan VII, sedangkan kebun campur, tegalan dan pola ruang pertanian lahan kering sesuai pada kelas I-III dan sesuai bersyarat di kelas kemampuan IV.

Penggunaan lahan terpakai yang terluas di Kabupaten Blitar adalah permukiman, sawah dan hutan dengan luas masing-masing melebihi dari tiga puluh hektar dan penggunaan lahan terkecil berupa danau dengan luas 4 hektar. 

Lahan kelas kemampuan II-IV yang mampu mendukung suatu aktivitas budidaya pertanian hanya mencakup luasan 61.940 ha atau 39,0% dari wilayah Kabupaten Blitar, selain itu terdiri dari kelas II (budidaya pertanian intensif) sebanyak 33,2% kelas III (budidaya pertanian sedang) 5,3% dan kelas IV (pertanian terbatas) 0,5%. Lahan pada kelas VI dan VII merupakan lahan yang memiliki pilihan penggunaan lahan yang sangat terbatas. 

Lahan kelas VI mampu mendukug penggembalan sedang sehingga terbatas sebanyak 36,3% sedangkan lahan kelas VII (penggembalaan terbatas) sebanyak 5,9%. Lahan kelas VIII yang sangat tidak diperbolehkan untuk aktivitas budidaya, dan hanya bisa dijadikan sebagai cagar alam dan hutan lindung sebesar 18,8%. Secara keseluruhan luas lahan yang kelas kemampuannya tidak memungkinkan untuk mendukung aktivitas budidaya pertanian (kelas VI-VIII) sebanyak 61,0%.  Kelas kemampuan lahan yang terbaik adalah lahan kelas II dengan luas mencapai 52.670 ha, sekaligus menjadi lahan terluas yang mampu mendukung aktivitas budidaya pertanian secara intensif.

Selain itu, factor lereng juga sangat mempengaruhi terhadap penggunaan lahan. Faktor lereng merupakan pembatasa utama dominan yang ditemukan pada Sembilan subkelas kemampuan lahan. Factor lereng merupakan faktr yang terberat yang menjadikan penyebab hambatan pemanfaatan lahan, terutama di lahan pertanian.

Secara keseluruhan, daya dukung lahan secara actual di Kabupaten Blitar berdasarkan kesesuaian penggunaan lahan dengan kemampuan lahan yang hanya sebesar 69.662 ha (43,85), sedangkan pada daya dukung lahan aspek perencanaan berdasarkan kesesuaian antara alokasi lahan dalam pola ruang RTRW Kabupaten Blitar dengan kemampuan lahan yang mencapai 79.498 ha atau sekitar 50,0%. Kawasan yang melebihi daya dukung lahan namun masih memungkinkan untuk dimanfaatkan perlu penataan dan pengendalian dalam pemanfaatannya. Pengaturan Kembali melalui revisi sangat disarankan pada kawasan yang sudah melebihi daya dukungnya.

Berdasarkan penjelasan mengenai kemampuan lahan diatas yang terjadi di Kabupaten Blitar jika dikaitkan dengan manajemen lahan dari segi sudut pandang perencana wilayah, lahan-lahan yang ada di Kabupaten Blitar lebih diarahkan ke konsolidasi lahan atau land consolidation. 

Konsolidasi lahan merupakan bentuk kegiatan mengenai pengellaan tata guna lahan dengan cara pengaturan Kembali penggunaan lahan dan penguasaan pada bidang-bidang tanah. Karena penggunaan lahan di Kabupaten Blitar berdasarkan klasifikasi kelas I-VIII penggunaan lahan bermacam-macam dan masih ada yang belum sesuai dengan letak kawasannya. Jadi dibutuhkan untuk memanajemen lahan-lahan agar disesuikan dengan tektur tanahnya juga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun