Lahan kelas kemampuan II-IV yang mampu mendukung suatu aktivitas budidaya pertanian hanya mencakup luasan 61.940 ha atau 39,0% dari wilayah Kabupaten Blitar, selain itu terdiri dari kelas II (budidaya pertanian intensif) sebanyak 33,2% kelas III (budidaya pertanian sedang) 5,3% dan kelas IV (pertanian terbatas) 0,5%. Lahan pada kelas VI dan VII merupakan lahan yang memiliki pilihan penggunaan lahan yang sangat terbatas.Â
Lahan kelas VI mampu mendukug penggembalan sedang sehingga terbatas sebanyak 36,3% sedangkan lahan kelas VII (penggembalaan terbatas) sebanyak 5,9%. Lahan kelas VIII yang sangat tidak diperbolehkan untuk aktivitas budidaya, dan hanya bisa dijadikan sebagai cagar alam dan hutan lindung sebesar 18,8%. Secara keseluruhan luas lahan yang kelas kemampuannya tidak memungkinkan untuk mendukung aktivitas budidaya pertanian (kelas VI-VIII) sebanyak 61,0%. Â Kelas kemampuan lahan yang terbaik adalah lahan kelas II dengan luas mencapai 52.670 ha, sekaligus menjadi lahan terluas yang mampu mendukung aktivitas budidaya pertanian secara intensif.
Selain itu, factor lereng juga sangat mempengaruhi terhadap penggunaan lahan. Faktor lereng merupakan pembatasa utama dominan yang ditemukan pada Sembilan subkelas kemampuan lahan. Factor lereng merupakan faktr yang terberat yang menjadikan penyebab hambatan pemanfaatan lahan, terutama di lahan pertanian.
Secara keseluruhan, daya dukung lahan secara actual di Kabupaten Blitar berdasarkan kesesuaian penggunaan lahan dengan kemampuan lahan yang hanya sebesar 69.662 ha (43,85), sedangkan pada daya dukung lahan aspek perencanaan berdasarkan kesesuaian antara alokasi lahan dalam pola ruang RTRW Kabupaten Blitar dengan kemampuan lahan yang mencapai 79.498 ha atau sekitar 50,0%. Kawasan yang melebihi daya dukung lahan namun masih memungkinkan untuk dimanfaatkan perlu penataan dan pengendalian dalam pemanfaatannya. Pengaturan Kembali melalui revisi sangat disarankan pada kawasan yang sudah melebihi daya dukungnya.
Berdasarkan penjelasan mengenai kemampuan lahan diatas yang terjadi di Kabupaten Blitar jika dikaitkan dengan manajemen lahan dari segi sudut pandang perencana wilayah, lahan-lahan yang ada di Kabupaten Blitar lebih diarahkan ke konsolidasi lahan atau land consolidation.Â
Konsolidasi lahan merupakan bentuk kegiatan mengenai pengellaan tata guna lahan dengan cara pengaturan Kembali penggunaan lahan dan penguasaan pada bidang-bidang tanah. Karena penggunaan lahan di Kabupaten Blitar berdasarkan klasifikasi kelas I-VIII penggunaan lahan bermacam-macam dan masih ada yang belum sesuai dengan letak kawasannya. Jadi dibutuhkan untuk memanajemen lahan-lahan agar disesuikan dengan tektur tanahnya juga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H