Mohon tunggu...
Putrikarinaa
Putrikarinaa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Semester 4

Constitutional Law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapat Hukum tentang LGBT yang Masih Sering Terjadi

16 April 2022   12:40 Diperbarui: 16 April 2022   12:42 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masyarakat harus mampu mengembangkan kewaspadaan sosialnya. Dan negara tidak bisa lepas tangan terhadap Hak Asasi warga negara. Perilaku LGBT harus di evaluasi, oleh karena itu negara mempunyai hak dan kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun