Mohon tunggu...
Putrikarinaa
Putrikarinaa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Semester 4

Constitutional Law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapat Hukum tentang LGBT yang Masih Sering Terjadi

16 April 2022   12:40 Diperbarui: 16 April 2022   12:42 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Putri Karina Amalia, HTN'4 

(205102030014) 

Dibuat untuk memenuhi UTS, mata kuliah politik hukum. 

Sebelum masuk ke tema tentang LGBT, saya akan menjelaskan pengertian politik hukum. 

Politik hukum adalah kebijakan pemerintah mengenai hukum mana yang akan di perintahkan, hukum mana yang akan diganti, hukum mana yang akan di revisi dan hukum mana yang akan di hilangkan. Dengan demikian melalui politik hukum negara membuat suatu rancangan dan rencana pembangunan hukum nasional di Indonesia.

Selanjutnya, kalian pasti sudah sering mendengar kalimat LGBT, atau mungkin banyak orang disekitar kalian yang sudah melakukan LGBT. 

Apa itu LGBT? LGBT adalah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. 

Banyak yang bertanya, bagaimana perspektif hukum mengenai LGBT di Indonesia? 

Banyak yang pro kontra tentang LGBT. Mereka yang pro mengatakan bahwa negara harus mengkampanye prinsip non deskriminasi antara lelaki, perempuan, transgender, atau pecinta lawan jenis atau sesama jenis. Tetapi, mereka yang kontra mengatakan bahwa negara dan masyarakat harus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya preventif terhadap gejala LGBT yang membahayakan generasi masa depan Indonesia. 

Perkawinan bertujuan salah satunya melestarikan umat manusia. LGBT sangat berdampak banyaknya masalah, salah satunya adalah menurunnya angka kelahiran, karena sesama jenis tidak mungkin bisa menghasilkan keturunan. 

Bagi kaum LGBT norma dan keadilan dianggap tidak sesuai dengan norma agama dan budaya. Hal ini yang membuat timbul sikap diskriminatif dan kekerasan yang pada sering ditujukan kepada kaum LGBT, masyarakat, dan penegak hukum. 

Masyarakat harus mampu mengembangkan kewaspadaan sosialnya. Dan negara tidak bisa lepas tangan terhadap Hak Asasi warga negara. Perilaku LGBT harus di evaluasi, oleh karena itu negara mempunyai hak dan kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun