Mohon tunggu...
putri kamandanu
putri kamandanu Mohon Tunggu... -

supel dan pengen tau dunia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pergub Rusun Tabrak UU, Anies Mau Dipermalukan?

15 Agustus 2018   17:37 Diperbarui: 15 Agustus 2018   17:53 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Kompas.com

Salah satu janji kampanye Anies-Sandi saat Pilgub DKI 2017 adalah menyediakan rumah susun milik dengan skema pembayaran tanpa uang muka (DP) atau yang sering disebut dengan DP 0 rupiah. Namun janji itu tak kunjung terwujud hingga menjelang setahun Anies-Sandi menjabat.

Anies ingin sesegera mungkin membangun rumah susun milik bagi warga DKI Jakarta. Namun sayang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Agustino Darmawan tidak mampu mewujudkan janji Anies hingga berujung pada pemecatan dirinya. Agustino kemudian digantikan Meli Budiastuti SE sebagai PLT Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Salah satu tugas Meli Budiastuti adalah mewujudkan janji Anies menyediakan Rusun dengan DP 0 rupiah. Meli kemudian mengawali tugasnya dengan menyusun rancangan Pergub tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam rapat menyusun rancangan Pergub, Meli  menggandeng KAPPRI (Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia) yang diketuai Simson Munthe dan APERSSI (Asosiasi Perhimpunan Rumah Susun Seluruh Indonesia) yang dipimpin Ibnu Tadji.

Anehnya, sebagai pemimpin rapat, Meli sama sekali tidak memiliki wibawa. Dalam rapat yang digelar tanggal  8 Agustus lalu, misalnya. Kedua  kelompok LSM tersebut tampak menyetir dan menekan PLT Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman  Meli Budiastuti dengan mengklaim bahwa mereka sudah mendapat restu dan mandat dari Anies untuk memasukkan peraturan yang mereka inginkan dalam Rapergub Rusun. 

Betulkah demikian? Wallahu a'lam. Namun logikanya, sebagai atasan, tentu Anies akan memberi arahan langsung kepada Meli tentang materi Rapergub, bukan melalui KAPPRI dan APERSSI yang berada di luar struktur Pemprov DKI.

Ironisnya, Meli sama sekali tidak berani mengkonfirmasi klaim kedua kelompok LSM tersebut kepada Gubernur Anies. Meli yang berlatar-belakang sarjana ekonomi, tampaknya tidak menyadari bahwa rancangan Pergub tersebut sangat kontroversial dan merusak tatanan hukum tata negara. 

Bahkan bisa menjatuhkan nama Anies Baswedan karena dianggap tidak mengerti aturan perundang-undangan. Satu hal lagi, Meli juga tidak menyadari bahwa Pergub tentang Pengelolaan Rusun tidak mudah diterbitkan karena menabrak aturan yang berlaku.

Cacat Hukum

Penerbitan sebuah Pergub wajib mengacu pada aturan di atasnya. Dalam hal ini, Pergub Rusun wajib selaras dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR sebagai kementerian teknis, Peraturan Pemerintah (PP), dan Undang Undang. Dalam hal ini, Pergub Rusun harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. 

Jika diterbitkan, bisa dipastikan Pergub Rusun cacat hukum. Sebab, UU No 21 Tahun 2011 tentang Rusun sejak diundangkan pada 10 November 2011 hingga saat ini belum mempunyai turunan hukum yakni PP maupun Permen PUPR. 

Meli dan kedua LSM tersebut barangkali ingin 'mengakali' penerbitan Pergub Rusun dengan dalil PP dan Permen PU yang lama sebelum UU No 21 Tahun 2011 diundangkan. Kedua aturan lawas itu adalah PP No 4 Tahun 1988 tentang Rusun dan Permen Perumahan Rakyat No 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan  Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik. 

Padahal, PP dan Permen tersebut merupakan turunan dari UU Rusun yang lama, yakni UU No 16 Tahun 1986 tentang Rumah Susun, sebelum digantikan UU Rusun yang berlaku saat ini. 

Bagaimana mungkin turunan hukum UU Rusun yang lama digunakan sebagai dasar menerbitkan Pergub? Apalagi, dalam Pasal 119 UU Rusun 2011 menentukan bahwa peraturan perundangan-undangan yang diamanatkan dalam UU tersebut yakni PP dan Permen harus diselesaikan dalam waktu satu tahun atau pada 10 November 2012. Dengan kata lain, PP dan Permen dari UU Rusun yang baru sudah seharusnya terbit sejak 6 tahun lalu. 

Tetapi apakah karena PP dan Permen yang baru tak kunjung terbit, lantas bisa menggunakan Pergub? Tentu saja tidak bisa. Tatanan hukum akan kacau-balau seandainya Pergub Rusun diterbitkan. 

Mungkin saja Pemprov DKI Jakarta tetap bersikukuh menerbitkan Pergub Rusun dengan formula hukum campur-aduk produk baru dengan produk lama. Tetapi tindakan itu akan sia-sia bila dikaitkan dengan PP Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 

Dalam Pasal 6 PP tersebut memuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan evaluasi terhadap laporan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setiap tahun dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian terkait. 

Di sinilah kelemahan Pergub Rusun yang dengan mudah bisa dibatalkan pemerintah pusat. Perlu diketahui, pemerintah pusat melalui Mendagri berwenang membatalkan Pergub. Selama Pergub tidak sejalan dengan UU, PP dan Permen, maka pemerintah pusat akan dengan mudah mencabut. 

Poin Ganjil di Rapergub  

Ada beberapa poin aneh yang hendak dimasukkan ke Rapergub: pada aturan tentang biaya atas unit satuan rumah susun di pasal 38 Rapergub, misalnya. Tidak ada aturan mengenai sanksi atau konsekwensi apabila penghuni atau pemilik tidak menjalankan kewajibannya.

Terlebih lagi mengenai ketiga hak suara, baik penghunian, kepemilikan dan pengelolaan pada pemilihan pengurus PPPSRS. Pada pasal 73 menyebutkan, hak suara berdasarkan suara  terbanyak dari one man one vote. Padahal, menurut pasal 77 UU Rusun, hak kepemilikan dan pengelolaan diatur berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).

Selain itu, untuk kuasa pemilik peserta musyawarah, akan diatur pembatasan kuasa hanya kepada keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga saja. Padahal, aturan kuasa pada pasal 1792 KUH Perdata tidak membatasi kuasa pada pihak tertentu, melainkan berdasarkan persetujuan dari pemberi kuasa.

Selain itu, pada aturan tentang biaya atas unit satuan rumah susun di pasal 38 Rapergub disebutkan, tagihan listrik, air, telepon dan lain-lain ditagihkan terpisah dari biaya pengelolaan (service charge). 

Pasal ini meniadakan pengaturan sanksi atau konsekwensi apabila penghuni atau pemilik tidak menjalankan kewajiban membayar listrik maupun service charge. Jika penghuni atau pemilik rusun menunggak pembayaran listrik, maka aliran tidak boleh diputus. 

Dengan demikian, para penghuni akan ramai-ramai, bahkan bisa jadi semuanya menunggak listrik seenaknya karena tidak ada sanksi. Pertanyaannya, jika semua warga menunggak, lantas siapa yang akan menanggung/membayar tagihan listrik dan  service charge?

Aktor Intelektual

Pertanyaan lain yang muncul adalah, mengapa APERSSI dan KAPPRI  sangat bersemangat mendorong Pemprov menerbitkan Pergub Rusun? Apa motif mereka? Wallahu a'lam

Namun yang pasti, Rapergub disusun antara lain karena maraknya konflik antara pengelola rumah susun dengan sejumlah penghuni.

Saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI, Boy Sadikin mengungkapkan, kisruh pengelola dengan sejumlah penghuni merupakan rekayasa sekelompok orang demi meraup keuntungan pribadi dan kelompok. Targetnya adalah mengelola keuangan seluruh apartemen dan niaga berkedok koperasi.

"Untuk mencapai target, aktor intelektual mengadu-domba warga, pengurus PPRS dan pengelola dengan menyebar isu serupa yakni penolakan kenaikan tagihan listrik, service charge dan penggelapan pajak," ujar Boy dikutip merdeka.com, 11 Februari 2014.

Dengan begitu, lanjut Boy, warga penghuni Rusun terprovokasi dan membentuk PPRS tandingan. Selanjutnya pengurus PPRS ilegal membentuk wadah koperasi di setiap kawasan yang dikendalikan oleh Induk Koperasi Kelola Kawasan (IK-3) se-Indonesia. Jadi, keuangan di kawasan niaga dan rusun di Indonesia nantinya dikelola oleh IK3.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun