Berarti sebelum ditetapkan perda, retribusi parkir mampu mempengaruhi pendapatan asli daerah sebesar 93,4% dan sesudah ditetapkannya perda sebesar 99,2% sehingga hipotesis dari penelitian yaitu “ada perbedaaan pengaruh antara retribusi parkir terhadap pendapatan asli daerah sebelum diterapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Retribusi Parkir dan sesudah diterapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Retribusi Parkir.
Retribusi Parkir berpengaruh Terhadap Pendapatan Asli Daerah dikarenakan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Retribusi Parkir.Â
Dalam Peraturan Daerah tersebut pengenaan retribusi kepada pemilik kendaraan bermotor dengan plat nomor kendaraan Sidoarjo dan/atau kendaraan dengan plat nomor kendaraan diluar Sidoarjo yang menggunakan pelayanan parkir berlangganan baik di tempat parkir di tepi jalan umum, di tempat khusus parkir maupun parkir insidentil yang pembayarannya dipungut dimuka untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK/BBNKB pada Kantor Besama SAMSAT Sidoarjo yang diberikan bukti pembayaran berupa stiker yang telah diporporasi dan bernomor seri, serta nota pajak yang telah divalidasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H