Mohon tunggu...
Putri Harfadhilah
Putri Harfadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aparatur Sipil Negara

I am constantly seeking new opportunities for learning and personal development. My interests lie in the realms of taxation, economics, and finance. I am dedicated to expanding my knowledge and expertise in these areas.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak Daerah Sarang Burung Walet: Potensial tetapi Masih Minim Kontribusi

27 April 2024   22:16 Diperbarui: 27 April 2024   22:34 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kendala Pemajakan Sarang Burung Walet

Minimnya pajak yang diperoleh dari kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut apabila ditinjau lebih lanjut merupakan permasalahan yang berakar dari dua pihak yaitu Pengusaha dan Pemerintah Daerah.

Pengusaha Sarang Burung Walet dipandang memiliki kesadaran dan kepatuhan yang masih rendah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dari sekian banyak Pengusaha Sarang Burung Walet yang telah terdaftar, hanya segelintir yang rutin menyetorkan pajak daerahnya. Hal ini sebagaimana terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Berdasarkan catatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dari ribuan pengusaha hanya 109 diantaranya yang melakukan pembayaran pajak daerah secara rutin (DDTC, 2021). Serupa dengan yang terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hanya 10 pengusaha yang konsisten membayar pajak dari 249 Sarang Burung Walet (Prokal, 2023). Di Kota Bontang, hanya 9 pengusaha walet yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dari 246 unit rumah Sarang Burung Walet yang ada di kota tersebut (DDTC, 2022).

Pengusaha Sarang Burung Walet pun masih banyak yang belum mengantongi izin, seperti Izin Usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sebagainya. Hal ini terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Tidak satu pun usaha penangkaran walet di daerah tersebut yang memiliki izin usaha. Kondisi yang sama juga terjadi di Lhokseumawe dimana sebanyak 50 sarang walet ilegal disegel karena tidak memiliki izin. Kendala lainnya adalah Para Pengusaha dinilai tidak transparan dalam melaporkan omset yang mereka peroleh dari kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet sehingga potensi pajak yang seharusnya tidak terealisasi secara optimal. Hal ini disebabkan oleh waktu panen, frekuensi panen dan jumlah yang dihasilkan hanya diketahui oleh Pengusaha yang bersangkutan. Masalah lainnya adalah Pengusaha Sarang Burung Walet juga ditemukan tidak bertempat tinggal di daerah yang sama dengan bangunan Sarang Burung Walet tersebut (Prokal, 2023). Permasalahan izin, panen, dan lokasi pengusaha tentunya akan menjadi hambatan untuk melakukan pemungutan pajak.

Pemerintah Daerah mengalami kesulitan terkait pendataan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. Bangunan Sarang Burung Walet yang berlokasi di wilayah yang sulit diakses menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah untuk mengumpulkan data. Kesulitan lainnya yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah adalah belum tersedianya alat atau sistem untuk mendeteksi aktivitas penjualan dari kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. Besaran pajak yang selama ini diperoleh hanya mengandalkan kejujuran dari Para Pengusaha Sarang Burung Walet.  

Upaya Optimalisasi Pemajakan

Kendala-kendala tersebut menyebabkan Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak yang sulit ditagih. Namun, Pemerintah Daerah harus mengejar penerimaan pajak dari Sarang Burung Walet ini karena potensinya yang tinggi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Sarang Burung Walet ini. Pertama, Pemerintah Daerah harus melakukan koordinasi atau kerja sama dengan berbagai pihak seperti Dinas Peternakan dan Balai Karantina Pertanian yang memiliki data yang lebih valid terkait Sarang Burung Walet. Koordinasi lainnya adalah dengan Pihak Kelurahan dan Kecamatan agar bangunan yang didirikan untuk budidaya Sarang Burung Walet dapat segera teridentifikasi dan mencegah usaha ilegal. Kerja sama dengan Asosiasi Pengusaha juga dilakukan untuk memperoleh data terkait pembeli Sarang Burung Walet sehingga transaksi atau aktivitas penjualan Sarang Burung Walet dapat ditelusuri. Koordinasi harus dilakukan secara berkala dan diresmikan dengan Peraturan sehingga timbul kewajiban bagi pihak terkait untuk memberikan data. Data yang valid sangat penting sebagai dasar untuk melakukan pemungutan pajak.

Upaya yang kedua adalah Pemerintah Daerah harus melakukan penyisiran (canvassing) bangunan Sarang Burung Walet. Dari kegiatan penyisiran ini, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengecekan data dan fakta serta menggali informasi terkait kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. Selain itu, Pemerintah Daerah bersama dengan Satpol PP dapat menjaring Pengusaha yang tidak patuh untuk diberikan sanksi. Upaya selanjutnya, Pemerintah Daerah memberikan pendampingan kepada Pengusaha Sarang Burung Walet untuk memenuhi kewajiban perpajakannya mengingat pengusahaan Sarang Burung Walet masih didominasi oleh UMKM. Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan tersebut dengan model ‘jemput bola’ dengan prioritas mendatangi daerah-daerah yang strategis dan potensial. Terakhir, peningkatan profesionalisme Petugas Pajak Daerah dan pihak terkait lainnya agar tidak terjadi penyelewengan terkait penggalian potensi pajak dari usaha Sarang Burung Walet ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun