Mohon tunggu...
Putri Fitrianingrum
Putri Fitrianingrum Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontrak Derivatif dan Potensi Permasalahan

24 Maret 2024   13:25 Diperbarui: 24 Maret 2024   13:34 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Derivatif adalah instrumen keuangan atau pun kontrak yang dilakukan antara dua pihak atau lebih dalam urusan perdagangan produk keuangan yang nilainya didapati daripada aset lain. Perkara ini tertakluk kepada nilai aset dasar nya contohnya seperti komoditi, saham, mata uang asing dan kadar faedah.  

Derivatif juga merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets. Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek "utama" baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek "utama" maupun turunan selanjutnya. Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai objek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari objek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.  

Dengan kemajuan pasar derivatif yang meningkat dari waktu ke waktu hal tersebut tentunya akan menguntungkan baik bagi Investor ataupun Pemerintah. Untuk itu kiranya perlu adanya pengaturan yang jelas untuk transaksi derivatif yang mengatur dan bahkan menjadi pedoman dalam pemberlakuannya sehingga dapat melindungi para pihak yang melakukan transaksi derivatif ini. Sehingga transaksi derivatif tidak hanya sebatas dalam transaksi yang dipandang sebagai "transaksi untung-untungan" saja melainkan transaksi yang memiliki lindung nilai (hedging). 

Dalam lindung nilai atas nilai wajar, derivatif digunakan untuk lindung nilai atau mengimbangi (offsetting) risiko perubahan nilai wajar aset atau liabilitas yang diakui atau komitmen pasti yang belum diakui. Dalam posisi lindung nilai yang sempurna, Laba atau kerugian pada nilai wajar derivatif dan aset atau liabilitas yang dilindungi nilainya harus sama dan saling menutup atau mengimbangi (offsetting). 

Lembaga-lembaga yang mendukung dalam transaksi derivatif ini yaitu :

 1. BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodoti)

 2. BBJ (Bursa Berjangka Jakarta) 

3. KBI(Kliring Berjangka Indonesia)

jenis-jenis derivatif

Produk derivatif terbagi atas beberapa jenis, diantaranya kontrak berjangka (futures), Kontrak forward, dan options. Ketiga jenis kontrak derivatif tersebut berguna untuk meminimalisasi paparan risiko dari potensi pergerakan harga di masa depan. Yang membedakan ketiga jenis kontrak tersebut yaitu sebagai berikut : 

1. Kontrak Forward

Kontrak ini tergolong sebagai kontrak penyerahan, baik untuk melakukan penjualan atau pembelian aset di masa depan. Kontrak forward juga berguna untuk melakukan penguncian harga aset pada saat dilakukan penyerahan di masa depan. 

Transaksi perjanjian jual-beli ini dilakukan secara langsung oleh kedua belah pihak tanpa perantara. Dengan kata lain, transaksi terjadi di luar lembaga yang berwenang, seperti bursa, untuk menangani transaksi tersebut. Transaksi seperti ini biasanya disebut Over the Counter (OTC). 

Selain terjadi di luar bursa, ciri yang juga umum dari kontrak forward adalah pembentukannya yang disesuaikan dengan kebutuhan para pihak yang terlibat, sehingga dapat terjadi perbedaan antara kontrak forward yang satu dengan yang lain walau atas aset yang sama.

2. Kontrak Futures

Serupa dengan kontrak forward, kontrak futures juga terjadi antara dua pihak, yakni pembeli dan penjual, untuk menyerahkan aset dengan harga tertentu dan pada waktu tertentu di masa mendatang. Namun berbeda dari kontrak forward, kontrak futures diatur oleh bursa dan diselesaikan melalui lembaga kliring. Hal inilah yang membuat transaksi kontrak futures lebih aman dari risiko default salah satu pihak. Spesifikasi transaksi juga menjadi lebih teratur, yang mana memasukkan kuantitas aset, waktu dan metode penyerahan.

3. Options 

Options disebut juga sebagai kontrak opsi, yang merupakan jenis kontrak untuk mentransaksikan hak tertentu, baik untuk membeli atau untuk menjual. Pemilik posisi beli pada kontrak opsi memiliki pilihan untuk mengeksekusi atau tidak mengeksekusi haknya. Hal ini tentunya berbeda dengan kontrak forward dan futures, dimana pada saat jatuh tempo, kedua belah pihak memiliki kewajiban membayar atau menyerahkan barang.

Ketiga instrumen kontrak derivatif tersebut memiliki karakteristik yang berbeda-beda satu dengan yang lain, sehingga Anda bisa melakukan pemanfaatannya yang cukup luas untuk meminimalisasi risiko.

 

potensi permasalahan 

Seperti yang telah diketahui oleh sebagian besar pelaku investasi dengan jenis instrumen apa pun, investasi tentu memiliki risiko, begitu pun transaksi derivatif memiliki risiko. Terlebih lagi, transaksi derivatif sendiri menggunakan spekulasi dalam menentukan kesepakatan harga di masa depan oleh kedua pihak yang melakukan transaksi.

Derivatif sendiri memiliki tujuan dalam melindungi nilai tukar terhadap aset atau komoditas yang diperdagangkan. Sementara dalam prosesnya, investasi instrumen derivatif dapat dikategorikan ke dalam proses yang rumit dan memiliki waktu yang lama, meskipun keuntungan yang dapat dihasilkan juga tinggi. Hal ini semakin meningkatkan risiko dari transaksi derivatif sendiri.

Risiko tinggi dari transaksi derivatif ini sebagian besar diperoleh dari prosesnya yang menggunakan spekulasi yang mana memperkirakan kenaikan atau penurunan harga tinggi yang belum tentu terjadi di masa depan atau jangka waktu yang disepakati. Oleh karena itu, transaksi derivatif memiliki risiko yang bahkan lebih tinggi dari instrumen investasi saham.

 Salah satu risiko lainnya  adalah volatilitas pasar, di mana instrumen derivatif sangat rentan terhadap fluktuasi harga yang signifikan akibat perubahan harga aset acuan. Selain itu, risiko kredit juga perlu diperhatikan karena melibatkan kontrak antara pihak-pihak yang saling berkomitmen untuk melakukan transaksi di masa mendatang, dan risiko ini muncul jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kontrak. Risiko likuiditas juga menjadi perhatian, dimana kemampuan untuk membeli atau menjual instrumen derivatif dengan mudah dapat terganggu oleh kekurangan penawaran atau minat dari pelaku pasar. Selain itu, risiko operasional terkait dengan kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau peristiwa eksternal dapat mengganggu proses pelaksanaan transaksi derivatif. Terakhir, risiko model terkait dengan penggunaan model matematika atau statistik yang dapat menghasilkan estimasi yang tidak akurat jika terdapat kesalahan dalam model atau asumsi yang digunakan. Untuk mengelola risiko-risiko tersebut, pelaku pasar dapat menerapkan pendekatan seperti analisis sensitivitas, analisis stres, diversifikasi portofolio, dan penggunaan teknik lindung nilai (hedging). Pentingnya analisis risiko instrumen keuangan derivatif ini tidak bisa diabaikan,dan regulator juga memiliki peran penting dalam mengawasi pasar derivatif dan melindungi kepentingan investor. Dengan memahami risiko-risiko tersebut dan menerapkan pendekatan yang tepat, para pelaku pasar dapat mengelola risiko instrumen keuangan derivatif dengan lebih efektif dan melindungi nilai portofolio mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun