Mohon tunggu...
Putri Fitrianingrum
Putri Fitrianingrum Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontrak Derivatif dan Potensi Permasalahan

24 Maret 2024   13:25 Diperbarui: 24 Maret 2024   13:34 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Derivatif adalah instrumen keuangan atau pun kontrak yang dilakukan antara dua pihak atau lebih dalam urusan perdagangan produk keuangan yang nilainya didapati daripada aset lain. Perkara ini tertakluk kepada nilai aset dasar nya contohnya seperti komoditi, saham, mata uang asing dan kadar faedah.  

Derivatif juga merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets. Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek "utama" baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek "utama" maupun turunan selanjutnya. Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai objek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari objek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.  

Dengan kemajuan pasar derivatif yang meningkat dari waktu ke waktu hal tersebut tentunya akan menguntungkan baik bagi Investor ataupun Pemerintah. Untuk itu kiranya perlu adanya pengaturan yang jelas untuk transaksi derivatif yang mengatur dan bahkan menjadi pedoman dalam pemberlakuannya sehingga dapat melindungi para pihak yang melakukan transaksi derivatif ini. Sehingga transaksi derivatif tidak hanya sebatas dalam transaksi yang dipandang sebagai "transaksi untung-untungan" saja melainkan transaksi yang memiliki lindung nilai (hedging). 

Dalam lindung nilai atas nilai wajar, derivatif digunakan untuk lindung nilai atau mengimbangi (offsetting) risiko perubahan nilai wajar aset atau liabilitas yang diakui atau komitmen pasti yang belum diakui. Dalam posisi lindung nilai yang sempurna, Laba atau kerugian pada nilai wajar derivatif dan aset atau liabilitas yang dilindungi nilainya harus sama dan saling menutup atau mengimbangi (offsetting). 

Lembaga-lembaga yang mendukung dalam transaksi derivatif ini yaitu :

 1. BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodoti)

 2. BBJ (Bursa Berjangka Jakarta) 

3. KBI(Kliring Berjangka Indonesia)

jenis-jenis derivatif

Produk derivatif terbagi atas beberapa jenis, diantaranya kontrak berjangka (futures), Kontrak forward, dan options. Ketiga jenis kontrak derivatif tersebut berguna untuk meminimalisasi paparan risiko dari potensi pergerakan harga di masa depan. Yang membedakan ketiga jenis kontrak tersebut yaitu sebagai berikut : 

1. Kontrak Forward

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun