Pada artikel kali ini saya akan membahas bagaimana caranya kita memandikan jenazah yang tidak utuh, apakah hanya dengan cara memandikan yang ada saja atau tidak usah dimandikan. Untuk mengetahuinya maka mari kita simak pembahasannya bersama sama.
Apabila kondisi jenazah normal maka biasanya kita cukup mengurusi jenazah sebagaimana syariat islam mengajarkannya. Lalu kita langsung mengurus jenazah dari mengkafani sampai kita mengantarkan jenazah ke peristirahatan terakhirnya.
Lalu bagaimana dengan jenazah yang tidak utuh. Biasanya untuk kasus jenazah yang tidak utuh ini terjadi pada peristiwa yang tidak biasa atau tragis. Contohnya adalah pada peristiwa kecelakaan hebat yang sampai membuat kendaraan hancur, lalu ada peristiwa kebakaran, atau ada peristiwa yang biasa terjadi pada peperangan yang menggunakan bom sehingga para korban langsung perang biasanya tidak memiliki anggota tubuh yang utuh.
Untuk kasus jenazah yang tidak utuh ini biasanya akan dikategorikan dalam kategori mati syahid. Dalam kategori mati syahid ini ada beberapa jenis.
Dalam pandangan akhlak tasawuf, kematian syahid ini dibagi menjadi dalam 3 kategori. Kategori yang pertama ada syahid dunia sekaligus syahid akhirat, yang kedua ada syahid dunia saja, dan yang ketiga adalah syahid akhirat saja.
Untuk syahid dunia dan akhirat ini berlaku pada jenazah yang meninggal karena peperangan dalam melawan musuh Allah dengan motivasi ikhlas karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Sedangkan untuk orang yang meninggal pada peperangan namun niatnya karena harta rampasan setelah berperang maka ia akan dikategorikan dalam mati syahid dunia saja.
Dari dua jenis tersebut. Jenazah yang mati syahid dunia akhirat dan mati syahid dunia itu memiliki aturan bahwa jenazah tersebut masih wajib untuk dikafani dan dikuburkan namun diharamkan untuk dishalati dan dimandikan.
Lalu bagaimana dengan syahid akhirat. Untuk syahid akhirat ini adalah kategori mati syahid yang diperuntukan bagi orang yang meninggal dunia salah satunya adalah meninggal akibat kecelakaan atau bencana sedangkan jasadnya rusak atau tidak utuh atau habis bahkan tidak ditemukan.Â
Oleh karena itu, selagi masih ditemukan dan masih bisa untuk di urus sebagaimana mestinya maka lakukan pengurusan jenazah sebagimana mestinya. Namun apabila dalam proses pemandian itu mengakibatkan jenazah menjadi rusak atau tidak bisa di kenali lagi. Maka cukup di tayamumkan saja.
Jadi apabila masih bisa ditemukan jasadnya atau beberapa bagian anggota tubuhnya maka tetap dishalatkan dan dimandikan sebagimana jenazah pada umumnya. Hal ini bermaksud untuk menyalatkan seluruh tubuhnya walau hanya ada beberapa bagian saja, dan setelah itu langsung bisa kita kebumikan atau kita kuburkan.
Lalu bagaimana jika jenazah yang tidak ditemukan atau hilang. Maka kita cukup mensalatkannya di tempat diperkirakannya jenazah itu menghilang dan tetap menghadap arah kiblat.