Mohon tunggu...
Putri Erza Aulia
Putri Erza Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas Hukum

Mahasiswa Fakultas Hukum Semester 6

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Begal Payudara: Luka Mendalam di Tubuh Hukum Indonesia

27 Mei 2024   22:04 Diperbarui: 27 Mei 2024   22:12 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlu diingat, begal payudara bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Menindak tegas pelaku dan melindungi korban adalah tanggung jawab bersama.

Bersama-sama, kita ciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi semua, di mana perempuan dapat hidup tanpa rasa takut dan trauma.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun