Mohon tunggu...
Sholehat Putri Endarti
Sholehat Putri Endarti Mohon Tunggu... -

mahasiswi :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bekal Advokat Sebelum Mengajukan Gugatan

31 Juli 2018   11:38 Diperbarui: 31 Juli 2018   12:15 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

6. Jangan menjanjikan kemenangan

Sampaikan kepada klien bahwa kemenangan bukanlah tujuan dari proses kasus tersebut. Ketika orang mempercayakan jasa kita untuk menyelesaikan permasalahannya tentu harapannya masalah akan selesai. Itulah kenapa kita harus legowo ketika mendapat masalah. 

Kalau kita sudah legowo tugas kita sebagai Advokat adalah mencarikan solusinya. Apalagi apabila jalur kekeluargaan sudah tidak bisa diharapkan.

Berhasil atau tidaknya kita menangani perkara itu bukan saat Gugatan kita diterima oleh Majelis Hakim atau tuntutan kita dikabulkan. Ada juga gugatan diterima tetapi tidak bisa dieksekusi, banyak. Keberhasilan seseorang menangani perkara itu bila bisa mendapat penyelesaian yang terbaik dengan resiko yang paling sedikit.

Nah, untuk kegelisahan saya di atas tadi ternyata sebagai Advokat, menjadi kuasa pihak yang digugat jauh lebih ringan pekerjaannya dibanding ketika kita menjadi kuasa pihak yang menggugat. 

Ini bekal bagi kita yang sedang dan mungkin akan terjun ke dunia Advokat. Semoga kalian tetap profesional dalam bertugas :)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun