Mohon tunggu...
Sholehat Putri Endarti
Sholehat Putri Endarti Mohon Tunggu... -

mahasiswi :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bekal Advokat Sebelum Mengajukan Gugatan

31 Juli 2018   11:38 Diperbarui: 31 Juli 2018   12:15 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Meminimalisir resiko

Jangan sampai klien merasa dirugikan dengan setiap tindakan yang kita ambil nantinya. Tampaknya tidak hanya Advokat yang harus memiliki sikap sabar. Sebagai klien pun harus bersabar. Wajar sih kita menemui klien-klien yang ingin segera masalahnya selesai. Disini biasanya advokat-advokat muda sering gegabah. Tidak ingin terlihat tidak profesional di hadapan klien dengan menyegerakan keinginan klien tanpa memikirkan akibat dari tindakan yang diambilnya. 

Padahal bisa jadi tindakan yang kita ambil hari ini berakibat di kemudian hari, apalagi masalah hukum. Tunggu dulu. Sabar dulu. Berikan penjelasan pada klien posisi kasusnya seperti apa dan rencana-rencana tindakan apa yang bisa diambil termasuk resikonya.

4. Berusaha bertemu dengan pihak lawan

Bisa jadi ada hal-hal yang masih disembunyikan oleh klien kita. Ya tujuannya untuk mengetahui perspektif lawan dan sejauh mana posisi klien (kelemahan dan kelebihan) atau worth it tidak apabila mengajukan gugatan. Langkah ini memang jarang dilakukan Advokat-advokat lainnya tapi lagi-lagi ini strategi beracara yang harus kita pahami. 

Karena banyak yang asal percaya saja dengan kliennya dan menganggap lawan sebagai musuh sehingga menutup mata terhadap argumen lawan. Istilah jawanya mungkin "kula nuwun" terlebih dahulu agar orang juga tidak kaget kok tiba-tiba ada gugatan.

Bertemu dengan para pihak sebelum melanjutkan ke jalur hukum itu banyak keuntungannya. Termasuk dalam perkara cerai. Barangkali dengan dipertemukannya para pihak menjadi ada solusi lain di luar jalur hukum. Misalnya ada yang tidak jadi cerai ada juga yang melunasi hutang-hutangnya dan lain sebagainya. Tapi lagi-lagi ini hanya salah satu strategi. Ketika pihak lawan sudah defense dengan kita, ya kita buktikan saja nanti pada saat pembuktian di persidangan.

5. Harus berpendirian kuat

Repot kalau sebagai Advokat "ingah-ingih" (tidak tegas) dalam berpendirian. Bisa jadi kalian disetir oleh klien. Kita bisa mempunyai pendirian kuat karena bekal kita cukup. Misalnya dengan bekal ilmu pengetahuan yang cukup dan pengalaman yang cukup. Selebihnya tentang karakter. 

Begitu banyak permasalahan hukum yang sudah kita lalui tentu mental kita harus semakin kuat dan mulai tidak goyah ketika klien minta ini itu karena kita tahu arah tujuan kita.

Jangan terbawa perasaan. Kok begini ya kok begitu ya. Sikap netral itu akan tumbuh ketika kita sudah memiliki cukup informasi untuk menangani perkara tersebut. Kita memang bukan pihak yang secara langsung berperkara sehingga tidak dapat secara langsung dianggap pihak yang berperkara dengan lawan . Namun, secara moral kita bertanggungjawab terhadap langkah-langkah yang akan berimplikasi hukum terhadap klien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun