Mohon tunggu...
putri azro afifah
putri azro afifah Mohon Tunggu... Freelancer - Nothing

Travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Adat tentang Kawin Bajapuik di Pariaman

16 Desember 2022   23:55 Diperbarui: 17 Desember 2022   00:03 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak orang diluar dari masyarakat Sumatera Barat yang mengira bahwa orang Sumatera Barat (Minangkabau), jika mengadakan pernikahan Pengantin Perempuan yang membeli Pengantin Lelaki. Nyatanya yang menggunakan adat membeli laki-laki dalam pernikahan hanyalah masyarakat Pariaman. Pariaman merupakan salah satu kota di Sumatera Barat. Tradisi memberi sejumlah uang ini disebut dengan Tradisi Bajapuik yang besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, bukan termasuk mahar, 

Karena Mahar tetap diberikan oleh Pengantin Lelaki. Di Pariaman kedudukan seorang laki - laki sangat berharga karena akan menjadi tulang punggung keluarga, oleh karena itu untuk mengambil seorang laki-laki dalam satu keluarga harus memberikan penghargaan kepada kedua orangtua yang sudah membesarkan laki-laki tersebut dengan cara memberikan uang jemputan. 

Tradisi ini Termasuk kedalam unsur Adat Nan Diadatkan yang memang dapat berubah dan diubah dengan cara musyawarah. Sanksi moral yang didapatkan jika tidak diterapkan dalam perkawinan seperti keluarga pihak perempuan akan dipandang rendah oleh keluarga pihak laki - laki dan biasanya akan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari semua keluarga yang menganggapnya tidak beradat, karena tidak menggunakan adat dalam perkawinannya. Bahkan ada yang tidak jadi menikah dikarenakan Mamak dari keluarga pihak laki-laki merasa tidak dihargai dan biasanya apabila tetap melangsungkan perkawinan tanpa menggunakan tradisi ini keduanya akan pergi dari kampungnya.

Orang minang menganut sistem matrilineal dimana garis keturunan ditarik dari keturunan ibu (perempuan). Posisi laki-laki dalam rumah gadang berada pada posisi sebagai "pendatang", lebih dikenal dengan urang sumando. Karena laki laki sebagai tamu, maka pihak perempuan akan menjemput pihak laki-laki agar datang ke rumah gadang dan menjadi bagian dari keluarga besar. Dalam perkawinan di masyarakat Pariaman disebut dengan manjapuik marampulai (menjemput pengantin pria). Pada umumnya tata cara dalam ritual manjapuik marampulai berbeda-beda di setiap daerah di Sumatra Barat.

Awalnya uang japuik dalam Adat Pariaman dilihat dari gelar yang dimiliki pihak laki-laki seperti gelar Sidi, Sutan, dan Bagindo. Namun, sekarang sesuai dengan pekerjaan calon mempelai laki - laki, jika pekerjaannya lebih bagus, maka lebih banyak dan tinggi uang jemputannya. Namun, hal ini tetap sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak tanpa memberatkan pihak calon mempelai perempuan.

Proses pelaksanaan tradisi bajapuik di Pariaman diantaranya:


1. Maratak Tanggo


Dimana pihak perempuan terdiri dari Mamak, Ayah dan Saudara laki-laki si perempuan mendatangi keluarga pihak laki- laki, untuk saling mengenal satu sama lain dan apabila mendapatkan kecocokan maka kedua belah pihak akan membicarakan dan berunding untuk melaksanakan acara Mamendekkan Hetongan.


2. Mamendekan Hetongan


Pihak keluarga perempuan mendatangi keluarga Marapulai kembali dan bermusyawarah mengenai proses selanjutnya biasanya mamak akan menanyakan kepada Anak Daro apakah sudah yakin untuk melakukan perkawinan ini, jika yakin barulah pihak perempuan berkunjung.


3. Batimbang Tando


Pihak keluarga Perempuan mendatangi keluarga pihak laki - laki dan membawa persyaratan yang sudah dibicarakan sebelumnya sebagai tanda bahwa mereka akan menikah, serta melakukan musyawarah mengenai apa saja yang diperlukan untuk melangsungkan perkawinan dan menentukan besarnya Uang Japuik sesuai kesepakatan kedua belah pihak keluarga.


4. Alek Randam


Dimana calon Anak Daro akan berkumpul dengan seluruh keluarga untuk mendengarkan nasehat-nasehat yang diberikan oleh semua keluarga dan Anak Daro akan dipakaikan Inai atau Pacar Merah diseluruh tangannya, hal ini biasa disebut dengan Malam Bainai.


5. Manjapuik Marapulai


Pada hari pernikahan Mamak, ayah, dan Kakak dari pihak keluarga Perempuan akan menjemput Pengantin laki-laki dirumahnya dan membawa pakaian pengantin beserta persyaratan termasuk Uang Japuik yang akan langsung diberikan kepada ibu Marapulai. Setelah itu barulah Marapulai dibawa ketempat akad nikah dan acara dilanjutkan dengan acara Baralek atau pesta perkawinan. Pada acara ini Uang Japuik akan dikembalikan kepada Anak Daro bukan lagi dalam bentuk uang melainkan benda yang jumlahnya tidak harus sesuai dengan nilai uang japuik yang diberikan keluarga Anak Daro kepada keluarga Marapulai, disebut dengan Baleh Jalang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun