Selain itu, pembenahan ini harus didukung pula oleh peningkatan kualitas dan kemampuan aparat penegak hukum untuk lebih profesional, memiliki integritas, berkepribadian, bermoral, dan beretika yang luhur. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat, dan pemerintah untuk memberantas praktek-praktek KKN dalam lembaga peradilan dan institusi hukum kita, yaitu antara lain:
- Perbaikan institusi aparat penegak hukum dalam hal sistem rekrutmen (seleksi), testing dan persyaratan menjadi aparat penegak hukum yang baik, mengadakan program pelatihan atau secara konsisten dan memberikan pembekalan etika profesi hukum secara bertahap dan terus-menerus, sehingga tercipta aparat penegak hukum yang profesional. Serta adanya program penggantian hakim secara bertahap. Antara lain, dengan menerapkan pensiun dini para hakim atau melakukan pemecatan terhadap hakim yang melakukan penyelewengan dan tindak pidana atau yang membuat putusan-putusan kontrovesial. Dengan demikian, dapat diharapkan adanya badan peradilan yang berwibawa dan bebas KKN.
- Perlu diperbaiki sistem administrasi dan manajemen peradilan. Caranya, antara lain lembaga peradilan merekrut orang-orang dari disiplin ilmu lain. Misalnya orang yang memang mempunyai keahlian di bidang manajemen, komputer, data processing, psikologi dan sebagainya. Jadi, sudah waktunya pengadilan memperbaiki manajemennya karena salah satu alasan sistem hukum tidak jalan adalah akibat manajemen pengadilan yang kurang baik.
- Perlu dukungan dan peran serta masyarakat terhadap pemberantasan setiap praktek-praktek korupsi (KKN). Oleh karena itu, diperlukan diseminasi program Gerakan Nasional Anti-Korupsi secara terus-menurus dan disosialisasikan sejak dini kepada masyarakat, sehingga masyarakat tahu dan mewaspadai bahaya korupsi dan dengan berani melawan, mengadu, melaporkan praktek-praktek korupsi yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum serta menolak atau jangan larut terlibat dalam suap, pungli, dan sebagainya.
- Mendidik masyarakat agar menyadari bahwa korupsi merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, karena hal itu berdampak pada bangsa Indonesia  menjadin Bangsa  yang tidak mandiri, manajemen pemerintah menjadi tidak efisien dan tidak efektif, dan menjadibangsa yang tidak produktif. Kehidupan masyarakat menjadi tidak tentram karena masyarakat harus menanggung pajak yang tinggi. Selain itu, mengakibatkan defisit APBN yang harus ditutup dengan cara menaikkan pajak, menaikkan harga BBM, tarif listrik, bea masuk, tol, biaya angkutan, dan lain-lain.
Berdasarkan uraian diatas, reformasi hukum ini bisa terwujud dengan cara  meningkatkan sumber daya manusia dan pemberdayaan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya (Kepolisian dan Kejaksaan) serta adanya partisipasi masyarakat, Hal ini juga diharapkan menjadi cara untuk mewujudkan penegakkan hukum  demi  terciptanya hukum yang berkeadilan dan mengayomi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H