Socio-legal adalah bidang penelitian yang mengkritisi formalisme hukum dan mengajukan solusi konkret untuk praktiknya. Pendekatan kajian socio-legal menggunakan analisis hukum secara kontekstual. Socio-legal yakni ancangan riset hukum yang memakai bantuan ilmu-ilmu sosial. Metodologi diimplementasikan melalui sudut pandang ilmu sosial untuk penelitian hukum, termasuk antropologi hukum, sosiologi hukum, psikologi dan hukum, sejarah hukum, ilmu perbandingan, serta ilmu politik peradilan. Dengan kata lain, terlebih dahulu mengupas dan menuntaskan masalah dengan kerangka normatif. Ciri-ciri metode socio-legal ada dua cara. Pertama, studi socio-legal dengan penelitian tekstual, menganalisis secara kritis pasal hukum dan kebijakan, serta menjelaskan maksud dan keterlibatannya terhadap persoalan hukum. Kedua, tinjaun socio-legal mengembangkan beberapa pola 'baru' yang menggabungkan metode hukum dengan ilmu sosial yakni, riset etnografi socio-legal dan kualitatif socio-legal.
Legal Pluralism
Pluralisme hukum adalah hukum yang berlaku lebih dari satu dalam suatu tempat dan waktu tertentu serta mempunyai alasan tersendiri, yang saling terkait maupun kontradiktif. Pluralisme hukum tidak hanya terdapat pada keragaman sistem normatif, tetapi juga pada fakta dan kemungkinan kontradiksi yang menimbulkan ketidakpastian. Pluralisme hukum ada untuk memberikan interpretasi baru di kalangan aktivis hukum, pembuat undang-undang (legislator), dan rakyat pada umumnya bahwa sistem hukum lain ada berdampingan dengan hukum negara yang semula ada dalam rakyat, serta sistem hukum tersebut berkait dengan hukum bahkan saling bersaing.Â
Pluralisme hukum memaparkan tentang adanya tatanan sosial yang bukan merupakan bagian dari tatanan hukum negara. Bentuk pluralisme hukum terbagi dua jenis, yakni strong legal pluralism dan weak legal pluralism. Strong legal pluralism dapat menjadi prasyarat, jika tiap-tiap sistem hukum itu independen serta keberadaannya tidak bergantung pada undang-undang negara. Eksistensi pluralisme hukum tergantung pada pengakuan hukum negara disebut weak legal pluralism. Dengan kata lain, pluralisme hukum kuat karena ada situasi dimana sistem hukum yang berbeda berinteraksi dan tidak saling eksklusif atau setara. Lemahnya pluralisme hukum berarti satu sistem hukum lebih baik dari sistem hukum lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H