Mohon tunggu...
Putri Anisa Damayanti
Putri Anisa Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum yang Berlaku dalam Masyarakat

5 Desember 2022   11:35 Diperbarui: 5 Desember 2022   11:38 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agar hukum menjadi efektif berikut syarat-syaratnya, antara lain: 1) UU dirancang dengan baik, memberikan kepastian, mudah dimengerti, dan memiliki aturan yang jelas; 2) UU bersifat larangan (prohibitur) serta bukan memperbolehkan (mandatur); 3) Sanksi harus sesuai dengan tujuan; 4) Beratnya hukuman tidak boleh berlebihan (sebanding dengan beratnya pelanggaran); 5) Lembaga penegak hukum harus melaksanakan tugas yang ditugaskan dengan baik, menyebarluaskan undang-undang, dan interpretasi yang seragam dan konsisten; 6) Mengatur terhadap perbuatan yang mudah dilihat; 7) Memuat larangan yang sesuai dengan moral dalam kehidupan.

Contoh Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Pendekatan sosiologis kajian hukum Islam berguna untuk mendapatkan pengetahuan lebih dalam mengenai masalah sosial yang melingkupi hukum Islam, sehingga memperluas pengetahuan tentang hukum Islam serta dapat membantu memahami dinamika hukum Islam. Contohnya seperti Tawsiyah, seorang calon anggota parlemen non-Muslim dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Atho' Mudzhar menekankan bahwa kandungan tawsiyah merupakan masalah dalam hukum Islam karena kitab fiqh biasanya berisi persoalan terkait al-Qada' atau sistem politik negara. Mengenai isi Tawsiyah, yang mana MUI menganjurkan masyarakat Islam Indonesia untuk tidak memilih partai yang sebagian besar calonnya adalah non-Muslim. Beginilah cara Tawsiyah diterbitkan. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan yakni Tawsiyah MUI menjelang pemilu 7 Juni 1999 ialah hasil ijtihad karena tidak mungkin semua anggota parlemen DPR beragama Islam, namun bagi MUI jumlah non-Muslim tidak boleh dominan.

Adapun pendekatan sosiologis hukum ekonomi syariah yakni jual beli, dimana ada penjual dan pembeli yang memiliki barang dan membuat kemufakatan bersama.

Analisis Latar Belakang Gagasan Progressive Law

Hukum progresif yakni gagasan lanjutan yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, berpendapat hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Hukum progresif tidak dilihat dari perspektif hukum itu sendiri, melainkan dari tujuan sosial dan akibat yang mengalir dari bekerjanya hukum. Pendekatan hukum progresif sangat diminati sejak diluncurkan pada tahun 2002 karena dipandang sebagai ancangan alternatif di tengah positivisme hukum. Hukum progresif sudah ada sejak tahun 2002, namun akses masih belum menjadi konsep yang bisa diterapkan pada tujuan. Hukum progresif menolak dan tidak mau mempertahankan status quo dalam hukum, apalagi kondisi tersebut dapat menimbulkan suasana dekadensi dan merugikan masyarakat.

Munculnya gagasan tersebut bermula dari kekhawatiran akan melemahnya hukum dan ketidakpuasan masyarakat akan fungsi hukum dan pengadilan. Status hukum sebagai lembaga etika, publik mengintegrasikan ide, keinginan dan cita-cita moral ke dalam hukum, sehingga masyarakat mengharapkan pengadilan menjadi "benteng terakhir keadilan". Namun, terkadang harapan itu berubah menjadi harapan kosong. Situasi ini menyadarkan masyarakat luas bahwa hukum tidak lagi mampu menjamin keadilan. Hukum bukan hanya bersumber dari hukum positif dan ketentuan hukum, tetapi hukum juga dapat bergerak ke arah informal, kemungkinan berlaku hukum progresif. Adanya konsep-konsep hukum yang progresif sebagai koreksi dari kelemahan hukum modern yang selalu menepis kebenaran.

Gagasan Tentang Law and Social Control, Sosio-legal, dan Legal Pluralism

Law and Social Control

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, perlu dibuat hukum sebagai kontrol sosial masyarakat, dimana masyarakat sebagai pemantau jalannya pemerintahan. Ditinjau dari sifat pengendalian sosial, yakni represif dan preventif. Preventif merupakan usaha untuk menahan terjadinya provokasi kepastian dan keadilan. Sedang represif untuk memulihkan keserasian hukum dengan publik, proses kontrol sosial dapat dilakukan tanpa kekerasan maupun paksaan. Hukum sebagai instrumen kontrol sosial berarti dapat menentukan perangai manusia yang didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang dari aturan hukum, yang beresiko hukum dapat memberikan hukuman kepada pelaku menurut aturan sehingga perdamaian dapat tercipta. Suatu aturan atau hukum yang telah mendapat intensi dan dukungan dari masyarakat tidak mungkin berjalan baik jika tidak didukung oleh aparat penegak hukum yang tegas.

Socio-Legal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun