Mohon tunggu...
Putri Anggun
Putri Anggun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing

24 Oktober 2023   09:58 Diperbarui: 24 Oktober 2023   10:28 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama:Putri Anggun Dewi Setyawati

NIM:212111014

Klas:HES 5A

REWIEW JURNAL

Judul: Pernikahan Dini Dilereng Merapi dan Sumbing

Jurnal: Al-Ahwal

Volume & Halaman: Vol 13 Hal 1-9

Tahun: 2020

Penulis: Muhammad Julijanto

            Dalam artikel ini menyebutkan bahwa angka pernikahan dini dilereng gunung Merapi Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah tercatat masih cukup tinggi. Pada tahun 2015 Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Selo pernikahan dibawah umur tercatat sebanyak 160 pasang dengan 45% Perempuan dibawah umur atau 16 tahun. Hak ini adanya faktor budaya yaitu masyarakat lebih senang jika anaknya payu sudah ada yang menanyakan maka kan segera dinikahkan dan juga kasus hamil diluar nikah sehingga mau tidak mau harus dinikahkan, tingkat Pendidikan yang rendah juga berpengaruh terhadap pernikahan dini yang terjadi di Kecamatan Selo. Bagi masyarakat setempat Pendidikan dianggap tidak terlalu penting.

            Fenomena pernikahan dini juga terjadi di Kecamatan Kaliangkrik Magelang. Kantor Urusan Agama (KUA) bahwa jumlah remaja putri yang menikah dibawah umur 20 tahun pada tahun 2016 sebanyak 205.Pada tahun 2016 di Kaliangkrik terdapat 3 desa yang tercatat bahwa pernikahan dini cukup tinggi yaitu Desa Mangli terdapat 29 wanita yang menikah, Desa Ngargosoko terdapat 34 wanita, dan Desa Temanggung dengan angka terbanyak yaitu 54 wanita yang menikah diusia dini. Di Desa Temanggung Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang orang tua beranggapan bahwa anak perempuannya sudah menikah maka akan merasa jika anaknya sudah laku untuk menjadi istri dan beranggapan bahwa anak sebagai beban hidup orang tua sehingga orang tua secepat mungkin untuk menikahkan anaknya.

            Dalam artikel ini juga dijelaskan bahwa pencegahan pernikahan dini sudah dilakukan sejak tahun 2018 di Kabupaten Magelang dan juga di Lereng Sumbing yaitu dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan KUA  bahwa petugas KUA tidak akan menerima berkas calon mempelai baik laki-laki maupun Perempuan berusia dibawah ketentuan perundang-undangan yaitu untuk laki-laki 19 tahun dan Perempuan 16 tahun. Adanya organisasi bentukan pemerintah yaitu Srikandi untuk mensosialisasikan tentang bahaya pernikahan dini. Usaha untuk menekan angaka pernikahan dini dilakukan lebih tegas di wilayah Kecamatan Selo Boyolali yaitu adanya kesepakatan para Kepala Desa bahwa tidak akan menghadiri hajatan yang digelar untuk menikahkan anaknya yang masih dibawah umur. Upaya tersebut cukup membuahkan hasil yang signifikan menunjukkan bahwa pada tahun 2019 tidak ada angka yang menunjukkan nikah dibawah umur

Analis

Pandangan saya mengenai pernikahan dini yang terjadi di lereng Gunung Merapi dan Sumbing pernikahan dini tidak seharusnya dilakukan dengan alasan apapun baik sebagai tradisi masyarakat setempat atau bahkan hamil diluar nikah. Anggapan bahwa anak menjadi beban orang tua yang harus segera dinikahkan harus dihilangkankan untuk menghindari pernikahan dini pada Perempuan. Pernikahan dini  akan menimbulkan masalah sosial di masyarakat yang akan datang seperti akan maraknya anak stunting karena ibunya yang belum siap untuk hamil hal ini juga akan berdampak pada perekonomian  dalam pemenuhan nafkah yang menjadi tanggung jawab seorang suami. Dalam hal ini sangat perlu adanya sosialisasi mengenai bahaya pernikahan dini terutama bagi seorang Perempuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun