Ditinjau dari perspektif hukum, kasus tersebut telah melanggar beberapa undang-undang, yaitu:
UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan: Pasal 53 Ayat 2 menyatakan bahwa petugas kesehatan berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien dalam melaksanakan tugasnya. Salah satu hak pasien adalah hak kerahasiaan medik.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : Pasal 57 menyatakan "Setiap orang berhak atas kondisi kesehatan pribadinya, yang telah diteruskan kepada pemberi pelayanan kesehatan"
Pasal 32 (i) UU No 44 Tentang Rumah Sakit mengatakan bahwa" hak pasien untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data data medisnya"
Seharusnya, hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien harus dibangun dengan dan berdasarkan integritas dan kepercayaan. Tenaga kesehatan harus menjaga prinsip dan sikap ini agar tidak menyalahi kode etik dan peraturan yang berlaku.
Kesimpulannya, media sosial terbukti mendatangkan berbagai kegunaan dan kesempatan bagi praktik keperawatan, termasuk memfasilitasi asosiasi keperawatan, edukasi promosi kesehatan, memfasilitasi modernisasi ilmu keperawatan, dan memfasilitasi komunikasi dan kongregasi antar profesional kesehatan. Sementara itu, pemanfaatan media sosial pun sensitif terhadap penyebaran informasi yang tidak etis dan memerangi Kode Etik.
Referensi
Milton, C.L, “Ethical Issues From Nursing Theoretical Perspectives”, Nursing Science Quarterly.1999.
Burkhardt, Margaret A & Alvita, Nathaniel.K. (2001). Ethics & issues in contemporary nursing II. New York: Delmar. Dalami, E. (2010) . Etika Keperawatan. Jakarta: TIM
Andhy Eba. (2015, October 25). Perawat RSUD Palagimata Selfie di UGD Harus Diberi Sanksi. SINDOnews.com; SINDOnews.com. https://daerah.sindonews.com/berita/1055962/174/perawat-rsud-palagimata-selfie-di-ugd-harus-diberi-sanksi
Erlangga Djumena. (2017, July 25). “Selfie” di Depan Pasien yang Sekarat, 2 Perawat Diberi Sanksi. KOMPAS.com; Kompas.com. https://regional.kompas.com/read/2017/07/25/11244451/-selfie-di-depan-pasien-yang-sekarat-2-perawat-diberi-sanksi