Mohon tunggu...
Putri AmeliaSari
Putri AmeliaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Glad you come and read:)

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Media Sosial Sebagai Ancaman Kode Etik Confidentiality dalam Keperawatan

15 Desember 2021   23:58 Diperbarui: 16 Desember 2021   11:51 3402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media sosial memiliki pengaruh besar pada praktik keperawatan. Terbukti dengan meningkatnya penggunaan media sosial dalam dunia keperawatan saat ini. Media sosial membuat praktik keperawatan lebih transparan, akuntabel, dan fleksibel.

Media sosial dikelola perawat sebagai sumber, dan zona menyebarkan informasi serta sarana komunikasi kesehatan. Media sosial membuka kesempatan interaksi lebih luas dan ekspansi jaringan antar sejawat perawat dalam diskusi keperawatan.

Kini, sudah tidak asing lagi bahwa media sosial kerap dijadikan buku harian para perawat untuk promosi kesehatan hingga publikasi informasi. Publikasi informasi dengan format berita, temuan terkini dari ilmu perawatan medis, preventif penyakit, layanan medis, kebijaksanaan medis, atau komunikasi medis lainnya.

Permasalahannya, jika tidak dilakukan dengan baik, media sosial sebagai sarana publikasi informasi dapat menimbulkan kekacauan bahkan pelanggaran kode etik.

whatsapp-image-2021-12-16-at-09-17-38-61bac5d662a7041dc360bc12.jpeg
whatsapp-image-2021-12-16-at-09-17-38-61bac5d662a7041dc360bc12.jpeg
Sebagai contoh nyata, beberapa foto selfie nan beredar di media sosial membuat gempar dan mengundang komentar negatif dari masyarakat. Seperti misalnya beredar foto dokter dan perawat di depan pasien kritis korban pembacokan (sindonews.com 25/10/2015), foto dua orang perawat melakukan selfie di depan pasien yang kritis (kompas.com 25/7/17).

Perilaku para tenaga kesehatan tersebut merupakan contoh pelanggaran kode etik profesi dimana sekelompok professional tidak mencerminkan atau memerintahkan anggotanya untuk bertindak serta menjamin kualitas profesi itu dimata masyarakat.

Oleh karena itu, perilaku perawat yang digambarkan dalam kasus diatas merupakan bentuk sikap mengekspos rahasia keperawatan (confidentiality) dan pengingkaran terhadap hak pasien atas data medik dan privasi medik.

Confidentialiy merupakan salah satu kode etik profesionalisme dalam keperawatan. Confidentiality bermakna kerahasiaan. Paham berdasarkan kerahasiaan data pasien harus diperlakukan secara rahasia. Data medik pasien dengan tegas dilarang diketahui oleh orang yang tidak memiliki akses yang sah. Mendiskusikan pasien di luar area pelayanan bersama teman dan keluarga harus karena bertentangan dengan prinsip Confidentiality.

Maka dalam prinsip etik Confidentiality, perawat hendaklah merahasiakan apa pun yang telah dipercayakan pasien kepada perawat, seperti fakta mengenai penyakitnya serta usaha yang sudah, sedang, dan hendak dilakukan,  pun jika pasien memakbulkan dengan bukti persetujuan atau menurut undang-undang untuk memberikan bukti di pengadilan.

Foto selfie dengan pasien yang sakit dapat melanggar hak privasi pasien, terlebih dengan pasien kritis, jika tenaga kesehatan lalai maka pasien kritis tersebut akan meninggal. Foto dan video yang menunjukan kondisi pasien kemudian dipublikasikan ke media sosial sehingga menjadi viral, akan membawa maslahat bagi tenaga kesehatan dan penyedia layanan kesehatan. Sedangkan, pasien tidak boleh jatuh ke dalam situasi di mana privasi harus dikorbankan untuk keuntungan tenaga kesehatan. 

Undang-undang telah menyusun hak pasien dan menyatakan bahwa kewajiban profesional kesehatan untuk mengambil potret diri tanpa persetujuan pasien  sangat tidak etis dan dapat dihukum karena melakukannya. menyadari masalah ini dan tidak melanggar hak-hak pasien adalah tugas profesional kesehatan.

Ditinjau dari perspektif hukum, kasus tersebut telah melanggar beberapa undang-undang, yaitu:

UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan: Pasal 53 Ayat 2 menyatakan bahwa petugas kesehatan berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien dalam melaksanakan tugasnya. Salah satu hak pasien adalah hak kerahasiaan medik.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : Pasal 57 menyatakan "Setiap orang berhak atas kondisi kesehatan pribadinya, yang telah diteruskan kepada pemberi pelayanan kesehatan"

Pasal 32 (i) UU No 44 Tentang Rumah Sakit mengatakan bahwa" hak pasien untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data data medisnya"

Seharusnya, hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien harus dibangun dengan dan berdasarkan integritas dan kepercayaan. Tenaga kesehatan harus menjaga prinsip dan sikap ini agar tidak menyalahi kode etik dan peraturan yang berlaku.

Kesimpulannya, media sosial terbukti mendatangkan berbagai kegunaan dan kesempatan bagi praktik keperawatan, termasuk memfasilitasi asosiasi keperawatan, edukasi promosi kesehatan, memfasilitasi modernisasi ilmu keperawatan, dan memfasilitasi komunikasi dan kongregasi antar profesional kesehatan. Sementara itu, pemanfaatan media sosial pun sensitif terhadap penyebaran informasi yang tidak etis dan memerangi Kode Etik.

Referensi 

Milton, C.L, “Ethical Issues From Nursing Theoretical Perspectives”, Nursing Science Quarterly.1999.

Burkhardt, Margaret A & Alvita, Nathaniel.K. (2001). Ethics & issues in contemporary nursing II. New York: Delmar. Dalami, E. (2010) . Etika Keperawatan. Jakarta: TIM

Andhy Eba. (2015, October 25). Perawat RSUD Palagimata Selfie di UGD Harus Diberi Sanksi. SINDOnews.com; SINDOnews.com. https://daerah.sindonews.com/berita/1055962/174/perawat-rsud-palagimata-selfie-di-ugd-harus-diberi-sanksi

Erlangga Djumena. (2017, July 25). “Selfie” di Depan Pasien yang Sekarat, 2 Perawat Diberi Sanksi. KOMPAS.com; Kompas.com. https://regional.kompas.com/read/2017/07/25/11244451/-selfie-di-depan-pasien-yang-sekarat-2-perawat-diberi-sanksi

Berman, S., Snyder, S, Frandsen, G. (2012). Kozier & Erb’s fundamentals of nursing : concepts, 

            process, and prcatice. United States of America : Pearson Education.

Potter, P.A., Perry, A. G. (2009). Fundamentals of nursing : Fundamental keperawatan.

            Singapore: Elsevier.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun