3. Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas;
4. Penegakan hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, dan
5. Pelanggaran oleh Wajib Pajak atas penegakan hukum dalam bidang perpajakan.
C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia
Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di masyarakat secara adil, maka para aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hak- haknya terlindungi. Dalam menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Secara historis, penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia berakar dari berbagai peristiwa besar dalam sejarah bangsa ini, seperti perjuangan kemerdekaan, sistem hukum kolonial, dan reformasi yang terjadi setelah era Orde Baru.
Era Kolonial: Pada masa penjajahan Belanda, sistem hukum yang diterapkan sangat diskriminatif, dengan perbedaan perlakuan antara orang Belanda, pribumi, dan golongan etnis lainnya.
Masa Kemerdekaan dan Pembangunan Hukum Nasional: Setelah kemerdekaan Indonesia pada 1945, negara berusaha membangun sistem hukum yang lebih adil.Namun, berbagai ketegangan dan konflik sosial yang terjadi dalam perjalanan sejarah Indonesia, seperti peristiwa G30S/PKI, atau pergolakan politik selama Orde Lama dan Orde Baru
Reformasi dan Pasca-Orde Baru: Pada masa reformasi 1998, Indonesia mengalami perubahan besar dalam tatanan politik dan hukum
lahirnya Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menjadi simbol awal menuju penegakan hukum yang lebih adil.
Dari perspektif sosiologis, penegakan hukum yang berkeadilan terkait erat dengan struktur sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
Ketidaksetaraan Sosial: Indonesia memiliki ketimpangan sosial yang besar antara kaya dan miskin, serta kesenjangan antara daerah maju dan tertinggal.