NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD
Nama  : Putri Alin Tanjiyah
Kelas  : 1 B
Prodi  : Kejahteraan Sosial
Resume
A. Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaran suatu negara.
B. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Konsitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar. dan dapat pula tidak tertulis. Tidak semua negara memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar.
Dalam arti sempit konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara, sedangkan dalam arti luas konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
Konstitusi diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan memberi jaminan HAM bagi warga negara. Konstitusi mempunyai materi muatan tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD, kadang-kadang berisi larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.