Mohon tunggu...
Putri Alin Tanjiyah
Putri Alin Tanjiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

saya hobi membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Resume Matkul PKN (Bab 4)

3 November 2024   19:43 Diperbarui: 3 November 2024   20:56 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

C. Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Oleh karena itu, MPR melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan. Keempat kali perubahan tersebut harus dipahami sebagai satu rangkaian dan satu kesatuan.

Dasar pemikiran perubahan UUD NRI 1945 adalah kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada presiden, pasal- pasal yang terlalu "luwes" sehingga dapat menimbulkan multitafsir, kewenangan pada presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang, dan rumusan UUD NRI 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang sesuai dengan tuntutan reformasi.

Awal proses perubahan UUD NRI 1945 adalah pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI, dan Ketetapan MPR mengen Hak Asasi Manusia mengawali perubahan UUD NRI 1945.

Dari proses perubahan UUD NRI 1945, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: (a) Perubahan UUD NRI 1945 dilakukan oleh MPR dalam satu kesatuan perubahan yang dilaksanakan dalam empat tahapan, yakni pada Sidang Umum MPR 1999, Sidang Tahunan MPR 2000, 2001, dan 2002; (b) Hal itu terjadi karena materi perubahan UUD NRI 1945 yang telah disusun secara sistematis dan lengkap pada masa sidang MPR tahun 1999-2000 tidak seluruhnya dapat dibahas dan diambil putusan. (c) Hal itu berarti bahwa perubahan UUD NRI 1945 dilaksanakan secara sisternatis berkelanjutan karena senantiasa mengacu dan berpedoman pada materi rancangan yang telah disepakati sebelumnya.

D. Esensi dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara

UUD NRI 1945 menempati urutan tertinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Berdasar ketentuan ini, secara normatif, undang-undang isinya tidak boleh bertentangan dengan UUD. Jika suatu undang- undang isinya dianggap bertentangan dengan UUD maka dapat melahirkan masalah konstitusionalitas undang-undang tersebut. Warga negara dapat mengajukan pengujian konstitusionalitas suatu undang- undang kepada Mahkamah Konstitusi telah disusun secara sistematis dan lengkap pada masa sidang MPR tahun 1999-2000 tidak seluruhnya dapat dibahas dan diambil putusan. (c) Hal itu berarti bahwa perubahan UUD NRI 1945 dilaksanakan secara sisternatis berkelanjutan karena senantiasa mengacu dan berpedoman pada materi rancangan yang telah disepakati sebelumnya.

 UUD NRI 1945 menempati urutan tertinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Berdasar ketentuan ini, secara normatif, undang-undang isinya tidak boleh bertentangan dengan UUD. Jika suatu undang- undang isinya dianggap bertentangan dengan UUD maka dapat melahirkan masalah konstitusionalitas undang-undang tersebut. Warga negara dapat mengajukan pengujian konstitusionalitas suatu undang- undang kepada Mahkamah Konstitusi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun