Mohon tunggu...
Putri Ageng Anjani
Putri Ageng Anjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Blog milik pribadi hasil kajian sebagai mahasiswa Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Email: putriagenganjani@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Reformasi Hukum Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Restraint

24 Juni 2024   00:05 Diperbarui: 17 Oktober 2024   19:52 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, keterbatasan keahlian peradilan untuk memutus sesuatu yang sangat kompleks dan tidak dapat memprediksi konsekuensi-konsekuensi lain yang akan muncul dari putusannya.

Kedua, sifat inkremental dari putusan pengadilan dengan menyadari bahwa reformasi atau pertimbangan parsial justru bisa membawa resiko yang kontraproduktif sehingga akan gagal mencapai harapan atau maksud yang ingin dituju.

Ketiga, adanya legitimasi demokratis dan akuntablitas lembaga pengadilan yang lebih rendah dibandingkan dengan legislator dan eksekutif dalam membuat suatu putusan atau kebijakan.

Keempat, menjaga reputasi dan memberikan kepercayaan publik terhadap pengadilan sebagai pemutus yang adil sehingga keputusannya dihormati, baik oleh parlemen, eksekutif, dan   meskipun begitu, Judicial review di Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Semenjak reformasi, konsep checks and balances mulai dianut sebagai paham dalam kelembagaan negara. Berkaitan dengan hal tersebut, ada pola terstruktur dalam pembentukan dan penerapan sebuah undang-undang.

Sehingga, menurut pendapat penulis perlunya aturan yang mengatur mengeai Judicial Restraint karena putusan pengujian UU yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi juga harus didasari pada konsep judicial restraint, sehingga menghindari untuk menyinggung cabang kekuasaan negara yang lain, bahkan terhindar untuk menyinggung sesama pelaksana kekuasaan kehakiman.

[1] Hufron. (2019). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam penataan kelembagaan terbaru. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2), 114-124. DOI: https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2496.

[2] James B. Thayer, "The Origin and Scope of the American Doctrine of Constitutional Law," Harvard Law Review, Vol.7, 1893

[3] Philip Talmadge, "Understanding the Limits of Power: Judicial Restraint in General 

Jurisdiction Court Systems"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun